Riset Earthsight dan Auriga Nusantara mengidentifikasi ratusan hektare deforestasi ilegal di lahan yang dikuasai PT Toba Pulp Lestari (TPL) di hulu Sungai Batang Toru, yang merupakan salah satu wilayah yang terdampak banjir dan longsor di Sumatra paling parah.
PT Toba Pulp Lestari merupakan pemasok utama bubur kayu untuk pabrik penghasil serat selulosa untuk kain yang dijual ke konsumen di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Sebagaimana diketahui, hujan lebat akibat Siklon Senyar pada akhir November 2025 memicu banjir bandang dan longsor di sebagian besar wilayah Sumatra. Salah satu wilayah yang paling terdampak adalah Tapanuli, Sumatra Utara, di daerah aliran sungai Batang Toru.
“Kami menemukan area luas hutan yang dilindungi dan habitat orangutan telah dibuka secara ilegal di lereng curam dalam bagian konsesi PT TPL di hulu lokasi bencana, serta mengidentifikasi bukti longsor yang terkait dengan deforestasi tersebut,” tulis Earthsight dan Auriga Nusantara dalam laporannya, Selasa (6/1).
Temuan itu mengungkapkan dari seluruh pulau di Indonesia, Sumatra merupakan yang paling parah mengalami deforestasi dalam beberapa dekade terakhir, kehilangan hampir setengah hutannya antara 1990 dan 2020. Sebagian besar ditebang untuk membuka jalan bagi perkebunan kelapa sawit atau perkebunan kayu untuk produksi pulp dan kertas.
Analisis terhadap citra satelit dari kawasan hutan pegunungan di daerah aliran sungai Batang Toru dan cekungan sungai sekitarnya dalam satu tahun sebelum bencana menemukan tiga blok signifikan deforestasi atau penebangan baru.
Salah satunya berada dalam areal yang merupakan bagian dari konsesi PT Toba Pulp Lestari, tempat perusahaan memiliki izin mengembangkan perkebunan monokultur eucalyptus untuk memasok pabrik pulp raksasanya.
“Kami menemukan antara Maret 2021 dan 1 Desember 2025, total 758 hektare (ha) hutan alam pegunungan yang masih perawan telah dibuka di Blok Aek Raja dalam konsesi PT TPL. Penebangan dan pembuldozeran berskala industri juga meluas 125 ha lagi di luar batas konsesi,” tulis Earthsight dan Auriga dalam temuan tersebut.
Secara keseluruhan, area yang dibuka lebih dari 2,5 kali luas Central Park di New York. Setelah berlangsung stabil selama beberapa tahun, pembukaan lahan meningkat dalam beberapa minggu menjelang bencana, dengan lebih dari satu lapangan sepak bola hutan dibuldozer setiap hari.
Deforestasi ini berlanjut hingga November 2025, tepat sebelum siklon melanda. Citra satelit tanggal 1 Desember 2025, menunjukkan longsor terjadi di dekat area penebangan terbaru.
Peta pemerintah Indonesia menunjukkan area ini yang terdiri dari medan curam berada pada risiko longsor yang sangat tinggi.
“Karena itu, bagian konsesi PT TPL ini dikategorikan sebagai hutan produksi terbatas, di mana pembukaan hutan biasanya tidak diperbolehkan,” kata Earthsight dan Auriga.
Sanggahan PT Toba Pulp LestariMasih dalam laporan yang sama, menanggapi temuan ini, PT TPL mengatakan riset internalnya tidak mengidentifikasi adanya pembukaan hutan seluas 883 hektare di area yang dimaksud. PT TPL merujuk pada area kelola masyarakat di dekatnya, menyebut area itu dikelola di bawah skema Kemitraan Kehutanan sesuai regulasi.
Namun Earthsight dan Auriga Nusantara menilai peta yang diberikan perusahaan menunjukkan skema tersebut berada di utara area pembalakan ilegal yang terdeteksi, dan tidak tumpang tindih.
PT. TPL lebih lanjut menyatakan bahwa berdasarkan data spasial, hidrografi, topografi, dan operasional, tidak ada longsor atau banjir yang dapat dikaitkan dengan aktivitas perusahaan.
“Namun, bukti yang diberikan hanya terkait areal perusahaan di Tapanuli Selatan, dan lokasi banjir di DAS Sungai Nabirong dan di Sipirok pada anak Sungai Batang Toru. Earthsight dan Auriga tidak menuduh aktivitas di areal Aek Raja milik PT TPL di Tapanuli Utara berkontribusi pada dampak banjir di lokasi-lokasi tersebut yang tidak berada di hilir Aek Raja melainkan pada longsor dan banjir di tempat lain di wilayah terdampak,” ujar Earthsight dan Auriga dalam laporannya.
PT. TPL dalam sanggahannya juga menegaskan bahwa mereka tidak menebang hutan alam, mematuhi semua regulasi, dan melindungi hutan bernilai konservasi tinggi.
Meski begitu pada 6 Desember 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan menyatakan telah menyegel lima lokasi di wilayah Tapanuli yang diidentifikasi berpotensi berkontribusi pada kerusakan akibat bencana baru-baru ini, termasuk dua lokasi di dalam konsesi PT Toba Pulp Lestari.



