SEKTOR pertanian di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 42.134,6 ton pada 2026. Alokasi pupuk bersubsidi ini meliputi urea 22.500 ton, NPK 19.050 ton, ZA 34,6 ton, dan organik 550 ton.
Alokasi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tersebut, diputuskan dalam SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Klaten No 500.6/37 Tahun 2025 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi pada 2026.
Sekretaris DKPP Klaten, Novia Erna Purwanti, saat dikonfirmasi Media Indonesia, Selasa (6/1), menjelaskan alokasi dan harga pupuk bersubsidi itu tertuang dalam SK Kepala DKPP Klaten, Iwan Kurniawan, tertanggal 17 Desember 2025.
Pupuk bersubsidi urea sebanyak 22.500 ton dan NPK 19.050 ton akan didistribusikan ke petani di 26 kecamatan se-Kabupaten Klaten, pupuk ZA 34,6 ton diperuntukkan enam kecamatan, dan pupuk organik 550 ton di sembilan kecamatan.
Adapun HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, Sekretaris DKPP Klaten secara rinci menjelaskan HET pupuk urea ditetapkan Rp1.800 per kg, NPK Rp1.840 per kg, ZA Rp1.360 per kg, dan pupuk organik Rp640 per kg.
“Pupuk bersubsidi sektor pertanian diperuntukkan petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan dengan luas yang diusahakan maksimal dua hektare,” paparnya. (E-2)




:strip_icc()/kly-media-production/medias/3161542/original/043729400_1593000862-Ilustrasi_Gajah.jpg)
