Jakarta, VIVA – Kehadiran personel TNI berseragam di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menuai kritik tajam dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa kehadiran militer di ruang sidang bertentangan dengan prinsip peradilan yang merdeka dan bebas dari tekanan.
"TNI itu alat negara untuk melaksanakan kebijakan negara di sektor pertahanan, bukan satuan pengamanan di ruang sidang. TNI bukan satpam jaksa," kata Usman Hamid dalam pernyataannya, Selasa, 6 Januari 2026
- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Menurutnya, pengadilan umum merupakan wilayah kekuasaan yudikatif yang harus steril dari pengaruh militer. Kehadiran prajurit berseragam tempur di persidangan, lanjut Usman, berpotensi menciptakan suasana intimidatif bagi majelis hakim, saksi, terdakwa, serta tim penasihat hukum.
"Itu menyalahi aturan. Sudah tepat Ketua Majelis Hakim meminta mereka mundur. Bukan hanya menghalangi pandangan pengunjung sidang dan jurnalis, tapi menyalahi undang-undang. Kami mendesak Kejaksaan membatalkan pengamanan militeristik itu," ujarnya
Menurutnya, dalih ‘pengamanan’ sesuai Nota Kesepahaman (MoU) kedua instansi itu tidak mengikat pengadilan. Kejaksaan harus paham aturan dan fungsi konstitusional TNI. Keengganan untuk meminta pengamanan Polri itu cermin adanya nuansa politis pada kasus itu sekaligus konflik kejaksaan-kepolisian yang berlarut.
Fenomena ini sekaligus menjadi antitesis pernyataan Presiden yang mengklaim tidak akan menghidupkan kembali militerisme. Realitas di sidang Pengadilan Tipikor dan meluasnya peran militer di birokrasi jelas menormalisasi praktik militerisme di pemerintahan sipil.
"Demi menjaga integritas peradilan, praktik militerisasi ruang sidang ini harus dihentikan. Cukuplah TNI menjaga persidangan di pengadilan militer saja. Tentara harus kembali ke fungsi konstitusionalnya demi menjaga supremasi sipil," tegasnya
Sebelumnya, kehadiran tiga personel TNI dalam sidang kasus dugaan korupsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 5 Januari 2026, menuai sorotan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, menegur para prajurit yang berdiri di dalam ruang sidang karena dinilai menghalangi pengunjung dan jurnalis. Hakim kemudian meminta mereka mundur, hingga akhirnya ketiga personel TNI tersebut meninggalkan ruang sidang.



