Terdakwa Korupsi Chromebook Tinggalkan Uang Rp50 Juta di Rumah Saksi

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Widyaprada Ahli Utama Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kemendikbudristek, Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar Rp50 juta dari terdakwa perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan pada Selasa (6/1/2025).

Sutanto menyebut uang Rp50 juta tersebut diterimanya dari terdakwa Mulyatsyah yang saat itu menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek. Jaksa awalnya menanyakan apakah Sutanto pernah menerima sesuatu, baik berupa hadiah maupun uang, dari para terdakwa.

Baca Juga :
Soal Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim, Ini Penjelasan Kejagung

"Pertanyaan saya, Pak, dari Pak Mul maupun dari Bu Sri, apakah Bapak pernah menerima sesuatu, baik dalam bentuk hadiah atau uang?" tanya jaksa.

"Saya dari Pak Mul pernah," jawab Sutanto.

Baca Juga :
Blak-blakkan, Nadiem Ungkap Sumber Utama Harta Kekayaannya

"Pak Mul pernah silaturahmi ke rumah, tapi tidak memberi tahu sebelumnya," kata Sutanto.

"Masih ingat tahun berapa Pak Mul memberikan sesuatu kepada Bapak?" tanya jaksa.

"Kalau tidak salah akhir tahun 2021. Main ke rumah saya, kemudian meninggalkan uang Rp50 juta," jawab Sutanto.

Baca Juga :
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dari Korupsi Chromebook: Sebetulnya Mudah Diluruskan!

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Madrasah di Sumbar Hanyut Tak Tersisa, Kegiatan Belajar Mengajar Digelar di Area Masjid
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Unik! Zoe Levana Jajal Pengalaman Ice Skating Bareng Anabul di Acara Enchanted Noel 
• 2 jam lalutabloidbintang.com
thumb
China Resmi Batasi Ekspor Barang Dwiguna ke Jepang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Ridwan Kamil dan Atalia Resmi Bercerai
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Gelar Rakernas di Ancol 8-10 Januari, PDIP Bakal Bahas Wacana Pilkada Via DPRD
• 10 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.