Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Ketika Hak Digital Warga Dipersoalkan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet saat masa aktif paket berakhir kini memasuki babak konstitusional.

Pasangan suami istri pekerja digital, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Gugatan tersebut menempatkan praktik kuota hangus tidak lagi sekadar sebagai persoalan bisnis antara operator dan pelanggan, melainkan sebagai isu perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum dan hak milik pribadi.

Dalam permohonan yang didaftarkan ke MK pada 26 Desember 2025, Didi Supandi seorang pengemudi transportasi daring dan istrinya, Wahyu Triana Sari pelaku usaha kuliner berbasis platform digital menguraikan bagaimana kuota internet menjadi bagian tak terpisahkan dari sumber penghidupan keluarga mereka.

Baca juga: Suami Istri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menegaskan bahwa dalam konteks pekerja digital, kuota internet memiliki fungsi yang jauh melampaui kebutuhan komunikasi biasa.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=indepth, Perlindungan konsumen, uu cipta kerja, Mahkamah Konstitusi, kuota internet hangus&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8wNTAwMDA0MS9rdW90YS1pbnRlcm5ldC1oYW5ndXMtZGlndWdhdC1rZS1tay1rZXRpa2EtaGFrLWRpZ2l0YWwtd2FyZ2EtZGlwZXJzb2Fsa2Fu&q=Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Ketika Hak Digital Warga Dipersoalkan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Kuota Internet adalah alat produksi utama setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi tidak dapat berfungsi, dan pemohon I kehilangan akses terhadap pekerjaan,” kata Viktor kepada Kompas.com, Selasa (6/1/2026).

Dalam praktiknya, Didi kerap mengalami kondisi di mana sisa kuota masih cukup besar akibat sepinya pesanan atau gangguan jaringan.

Namun, kuota tersebut hangus ketika masa aktif paket berakhir.

Akibatnya, ia harus membeli paket baru meskipun kuota sebelumnya belum terpakai seluruhnya.

Situasi itu, menurut pemohon, menempatkan pekerja digital dalam siklus ketidakpastian ekonomi: antara membeli kuota baru dengan keterbatasan uang atau berhenti bekerja karena tidak memiliki akses internet.

Baca juga: Ke Mana Perginya Kuota Internet yang Hangus? Ini Penjelasan Pakar Siber

Pembayaran Ganda dan Modal Usaha yang Hilang

Masalah yang sama dialami Wahyu Triana Sari dalam menjalankan usaha kuliner daring.

Dalam permohonan dijelaskan bahwa kuota internet merupakan bagian dari modal operasional usaha.

“Uang yang seharusnya menjadi laba atau modal bahan baku terpaksa dikeluarkan kembali untuk membeli kuota yang sama (pembayaran ganda), padahal kuota sebelumnya masih tersisa banyak,” kata Viktor.

Menurut pemohon, praktik tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kuota hangus berdampak langsung pada ekonomi rumah tangga dan keberlangsungan usaha mikro, bukan sekadar kerugian kecil yang bisa diabaikan.

Norma Multitafsir dan ‘Cek Kosong’ bagi Operator

Objek yang diuji ke MK adalah Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang memberi kewenangan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menetapkan tarif berdasarkan formula yang ditentukan pemerintah pusat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Baca juga: Kenapa Sisa Kuota Internet Hangus meski Sudah Dibayar? Ini Kata Pakar Siber


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OIKN Ungkap ASN Milenial dan Gen Z Jadi Prioritas Pemindahan Ibu Kota ke IKN
• 13 jam lalugenpi.co
thumb
Bahlil Pastikan Kewajiban Bensin Campur Etanol Paling Lambat Mulai 2028
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Dari JIS ke LRT, Jakpro Tuntaskan Penugasan Strategis Pemprov di 2025
• 3 jam laluidntimes.com
thumb
Jaksa Sebut Kubu Nadiem Panik, Minta Hakim Tolak Eksepsi Korupsi Chromebook
• 7 jam laludetik.com
thumb
Kelompok Bersenjata Serbu Desa Kecil, 37 Orang Tewas dan Beberapa Diculik
• 40 menit lalurealita.co
Berhasil disimpan.