Sidang Perdana Kasus Korupsi Tambang Batu Bara Rp1,8 Triliun Digelar, 12 Terdakwa Didakwa Termasuk Pejabat ESDM

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menggelar sidang perdana kasus korupsi tambang batubara dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 12 terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Achmadsyah Ade Muri menyampaikan, "Agenda utama dalam persidangan perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa," ungkapnya saat membuka persidangan.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 triliun.

12 Terdakwa dan Dakwaan Tambahan

Dalam kasus ini, terdapat 12 terdakwa yang berasal dari berbagai latar belakang perusahaan dan instansi, termasuk pejabat negara.

Berikut nama-nama para terdakwa:

  • Imam Sumantri (Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu)
  • Edhie Santosa (Direktur PT Ratu Samban Mining)
  • Bebby Hussy (Komisaris PT Tunas Bara Jaya)
  • Saskya Hussy (General Manager PT Inti Bara Perdana)
  • Julius Soh (Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya)
  • Agusman (Marketing PT Inti Bara Perdana)
  • Sutarman (Direktur PT Inti Bara Perdana)
  • David Alexander (Komisaris PT Ratu Samban Mining)
  • Sunindyo Suryo Herdadi (Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM periode April 2022 - Juli 2024)
  • Nazirin (Inspektur Tambang Bengkulu)
  • Awang (anggota keluarga Bebby Hussy)
  • Andy Putra (anggota keluarga Bebby Hussy)

Dari 12 terdakwa, 9 orang dikenakan dakwaan atas kasus pokok korupsi tambang.

Selain itu, 5 nama lainnya juga dilimpahkan untuk perkara suap, perintangan penyidikan, dan gratifikasi.

Para terdakwa juga dikenai pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk:

  • Suap
  • Perintangan penyidikan
  • Gratifikasi
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
 Kuasa Hukum Tidak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Bebby Hussy dan Saskya Hussy, Yakup Hasibuan, menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi dalam sidang ini.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan langsung fokus pada pembuktian di persidangan.

"Sesuai fakta yang ada dalam dakwaan dengan yang sebenarnya, ada beberapa hal lain juga seperti perhitungan kerugian negara yang cukup fantastis, tidak didasari oleh perhitungan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ia mengungkapkan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dua Madrasah di Sumbar Hanyut Tak Tersisa, Kegiatan Belajar Mengajar Digelar di Area Masjid
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Ridwan Kamil Buka Suara Usai Resmi Menyandang Status Duda, Singgung Soal Atalia Praratya
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Ramai ‘Cocoklogi’ Lukisan, Pengacara Ridwan Kamil Sebut Ada Peran AI
• 14 jam laludisway.id
thumb
Proliga 2026 Resmi Bergulir di Pontianak, Format Baru dan Jadwal Ramadhan Jadi Sorotan
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Peristiwa 8 Januari: Pangeran Diponegoro Wafat hingga Elvis Presley Lahir
• 6 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.