jpnn.com - LOMBOK TENGAH – Ribuan honorer non-database BKN di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Memasuki 2026, kontrak mereka sebagai honorer tidak diperpanjang oleh Pemkab Lombok Tengah.
BACA JUGA: Guru Honorer Digaji dari Iuran Siswa Sudah jadi PPPK, Uang Dikembalikan
Tercatat jumlah honorer non-database BKN yang tidak diperpanjang SK-nya sebanyak 1.129 orang.
Perinciannya, guru honorer sebanyak 715 orang, tenaga kesehatan 355 orang, dan sisanya tenaga teknis.
BACA JUGA: Disiapkan Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, pakai Konsep Fleksibilitas
Pemkab Lombok Tengah berupaya mencarikan solusi, yakni dengan menyiapkan pelatihan kerja bagi tenaga honorer non-database BKN gagal PPPK paruh waktu 2025 di Balai Latihan Kerja (BLK) Praya.
"Solusi bagi mereka yang tidak lulus menjadi PPPK paruh waktu atau nondatabase bisa mengikuti pelatihan di BLK Praya," kata Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya di Lombok Tengah, Selasa (6/1).
BACA JUGA: Seluruh R2 hingga R4 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Rp 750 Ribu
Pendaftaran pelatihan kerja di BLK Praya itu dibuka mulai 6 Januari 2026.
Sebanyak 13 jenis pelatihan telah disiapkan bagi para eks tenaga honorer yang tidak diperpanjang masa kerjanya di 2026.
Adapun jenis pelatihan yang bisa diikuti mulai dari barista, las, menjahit, servis motor, teknisi HP, tenaga terapis spa, perawatan refleksi, dan satpam serta keahlian lainnya.
"Pelatihan ini gratis bagi siapa saja yang ikut. Mereka bisa mengikuti pelatihan sesuai dengan kemampuannya," katanya.
Adapun terhadap guru honorer non-database BKN yang telah mengantongi sertifikasi pendidik (serdik), mereka tetap bisa mengajar di sekolah.
"Artinya tidak harus mengajar di sekolah negeri, tetapi bisa di swasta yang membutuhkan guru," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



