Korporasi jadi Subjek Hukum di KUHP Baru, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Dampaknya

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1). Merujuk pada KUHP baru, korporasi kini menjadi subjek hukum.

Ahli hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakkir mengingatkan agar aparat penegak hukum memahami konsep subjek hukum dalam aturan baru ini. Ia menyampaikan catatannya mengenai realitas saat ini tentang adanya perluasan subjek hukum saat menjerat korporasi.

Mudzakkir mengatakan, bila korporasi terjerat maka subjek hukumnya korporasi diwakili oleh direksi, bukan direksi langsung sebagai terdakwa. 

“Jangan seperti yang praktik yang sekarang terjadi itu diperluas, komisaris dimasukkan semuanya dimasukkan, direksi ditangkap ditahan, dan sebagainya. Ini padahal dia berbuat untuk dan atas nama korporasi ini, itu sudah praktik yang salah ya,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Selasa (6/1). 

Menurut Mudzakkir untuk menghindari adanya praktik yang tidak tepatmaka aparat penegak hukum perlu mempelajari terlebih dahulu, utamanya mengenai subjek hukum dalam aturan ini. Ia menilai efek penegak hukum yang tidak menguasai materi bisa membuat seseorang diperlakukan semena-mena. 

Ia menyinggung praktik saat aparat penegak hukum tidak melakukan tugasnya dengan benar karena didasari atas ketakutan dari APH itu sendiri. “Sebut saja itu perkara korupsi, kredit macet itu tidak bisa dikorupsikan gitu tapi tetap juga dikorupsikan, dan itu lucunya diterima oleh hakim bahwa kredit macet dikorupsikan itu diterima sebagai tindak pidana korupsi,” katanya. 

Mudzakkir berpendapat KUHP baru dan KUHAP baru terkait dengan masalah korporasi ini pendekatannya dengan pendekatan persuasif. Ia juga berpandangan pala korporasi tak perlu khawatir dengan aturan baru ini. menurutnya, yang perlu dilakukan adalah berbisnis dengan jujur. 

“Jadi kalau Anda jujur, semuanya enggak apa-apa, kalau ada kesulitan kan diselesaikan berdasarkan hukum korporasi seperti tadi, ada mediasi dalam rangka untuk yang disebut sebagai penangguhan penuntutan. Itu pun nanti juga kalau misalnya ada hal-hal yang di lingkungan hidup itu bisa juga restorative justice, bisa,” kata dia. 

Mudzakkir berpandangan, perlakuan korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru telah pas. “Ya menurut saya tidak harus ditakuti oleh korporasi tapi korporasi asalkan dia mentaati hukum korporasi saya kira no problem ya, no problem,” katanya.

Daftar Pasal di KUHP yang Mengatur Korporasi sebagai Subjek Hukum

Merujuk KUHP terbaru terdapat sejumlah pasal yang mengatur mengenai korporasi sebagai subjek hukum. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 45, 46, 47, 48, 49, 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124. Rinciannya sebagai berikut:  

Pasal 45

(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.

(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46

Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 47

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Tindak Pidana oleh Korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat Korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan Korporasi.

Pasal 48

Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:

  1. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
  2. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
  3. diterima sebagai kebijakan Korporasi;
  4. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/ atau
  5. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.

Pasal 49

Pertanggunglawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Pasal 50

Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat diajukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi dapat juga diajukan oleh Korporasi sepanjang alasan tersebut berhubungan langsung dengan Tindak Pidana yang didakwakan kepada Korporasi.

Pasal 118

Pidana bagi Korporasi terdiri atas:

  1. pidana pokok; dan
  2. pidana tambahan.

Pasal 119

Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.

Pasal l20

(1) Pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. perbaikan akibat Tindak Pidana;
  3. pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
  4. pemenuhan kewajiban adat;
  5. pembiayaan pelatihan kerja;
  6. perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
  7. pengumuman putusan pengadilan;
  8. pencabutan izin tertentu;
  9. pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
  10. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
  11. pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
  12. pembubaran Korporasi.

(2) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun.

(3) Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan s6lagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Pasal 121

(1) Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang.

(2) Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan:

  1. pidana penjara di bawah 7 (tqiuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
  2. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
  3. pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.

Pasal 122

(1) Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan.

(2) Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.

(3) Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

(4) Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.

Pasal 123

Tindakan yang dapat dikenakan bagi Korporasi:

  1. pengambilalihan Korporasi;
  2. penempatan di bawah pengawasan; dan/ atau
  3. penempatan Korporasi di bawah pengampuan.

Pasal 124

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sampai dengan Pasal 123 diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Titik Demo di Jakarta Hari Ini Kamis 8 Januari 2026, Ribuan Personel Polisi Disiagakan
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan Nasional dalam Setahun
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump: Venezuela bisa gunakan pendapatan minyak untuk beli produk AS
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Ramalan Zodiak Aquarius Bulan Januari 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sudah Dicecar 73 Pertanyaan, Polisi Belum Rampung Periksa Richard Lee
• 3 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.