JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah kini tengah serius mengkaji kewajiban penggunaan kamera badan atau body camera bagi personel kepolisian saat bertugas.
Langkah ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
BACA JUGA:Join Operation BNN-Bea Cukai-Imigrasi Ungkap Jaringan Penyelundupan Liquid Vape Narkoba
BACA JUGA:Here We Go, Man City Resmi Datangkan Penyerang 'Moster' Bournemouth Senilai Rp1,5 Triliun
Dalam regulasi tersebut, sistem peradilan pidana Indonesia diarahkan untuk lebih transparan dengan mewajibkan perekaman selama proses pemeriksaan melalui kamera pengawas.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa penggunaan teknologi ini menjadi bagian dari transformasi besar peradilan pidana nasional yang berbasis teknologi informasi.
“CCTV pemeriksaan, bodycam, nanti mungkin ini bisa jadi pertimbangan,” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, baru-baru ini.
Wacana penggunaan body camera ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah menilai bahwa digitalisasi proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga ke meja hijau, sudah menjadi kebutuhan yang mendesak.
BACA JUGA:Sejarah Baru: Indonesia Kini Punya Aset Hotel di Makkah, Buah Diplomasi Prabowo
Hal ini dilakukan untuk menjamin akuntabilitas serta memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi setiap warga negara yang bersentuhan dengan hukum.
Nantinya, pengaturan mengenai alat perekam portabel ini akan digodok lebih dalam melalui regulasi turunan, termasuk Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Dalam RPP-nya nanti akan kami coba masukkan karena basisnya adalah teknologi informasi. Ini akan kami diskusikan dengan tim lintas kementerian dan tim perumus untuk penyempurnaan ke depan,” tambah Supratman.
BACA JUGA:Sejarah Baru: Indonesia Kini Punya Aset Hotel di Makkah, Buah Diplomasi Prabowo
Meski memberikan sinyal kuat, Supratman menegaskan bahwa kebijakan ini belum bersifat final. Pemerintah masih perlu melakukan simulasi dan koordinasi intensif dengan Tim 12 (tim perumus) serta instansi terkait lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur digital di lapangan.
Kajian komprehensif diperlukan agar perangkat tersebut benar-benar berfungsi sebagai alat bukti yang sah dan tidak disalahgunakan.
- 1
- 2
- »



