Ahli soal Registrasi SIM Card Pakai Wajah: Harus Bisa Jawab Tantangan di 3T

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pemerintah Indonesia dan operator seluler mulai menerapkan registrasi SIM card menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) per 1 Januari kemarin, meski masih bersifat sukarela. Kebijakan ini pun menuai sorotan, khususnya terhadap tantangan besar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, mengingatkan penerapan teknologi face recognition ini mensyaratkan kesiapan menyeluruh. Hal ini terutama berlaku bagi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang basis data biometrik nasional.

Menurut Heru, ada standar keamanan tinggi yang harus dipenuhi sebelum aturan ini berjalan penuh.

"Idealnya, pemerintah telah melakukan audit keamanan sistem secara berkala (penetration test, red team exercise). Arsitektur redundansi dan backup (multi-site data center, disaster recovery center, dan backup terenkripsi)," ujar Heru kepada kumparan, Senin (5/1).

Heru turut mendorong pentingnya konsep zero trust security serta pemisahan akses antara Dukcapil dan operator seluler. Ia juga menekankan teknologi FR hanya digunakan untuk verifikasi (1:1 matching), bukan penyimpanan ulang oleh operator."

Heru juga menyoroti risiko jika terjadi gangguan sistem atau kebocoran data. Menurutnya, tanpa persiapan matang, kebijakan ini berisiko menurunkan kepercayaan publik.

"Jika terjadi gangguan atau kebocoran data, negara wajib memiliki mekanisme fallback (verifikasi alternatif) serta protokol respons insiden yang jelas, termasuk pemberitahuan publik dan pemulihan layanan," tambahnya.

Harus bisa jawab tantangan di wilayah 3T

Selain masalah keamanan data, Heru menyoroti ketidaksiapan infrastruktur dan literasi di daerah pelosok. Digitalisasi penuh dalam registrasi SIM card bisa memicu masalah baru jika kondisi lapangan diabaikan.

Ia memperingatkan pemerintah agar tidak memukul rata kebijakan ini di seluruh Indonesia. Jika kebijakan dipaksakan secara seragam, dampaknya adalah ketimpangan akses.

Sebagai solusi, Heru menyarankan pemerintah menggunakan pendekatan asimetris. Artinya, perlakuan teknis di kota besar tidak bisa disamakan dengan di wilayah 3T.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan pendekatan asimetris, antara lain registrasi SIM berbasis gerai/offline dengan perangkat FR portabel, integrasi layanan Dukcapil, operator di tingkat kecamatan/desa, transisi bertahap, di mana wilayah 3T diberi masa adaptasi lebih panjang," jelas Heru.

Alasan kebijakan registrasi pakai wajah

Pemerintah sendiri telah menerapkan secara bertahap kebijakan ini sejak 1 Januari 2026 secara sukarela. Namun per 1 Juli mendatang, pengguna baru tak lagi bisa menggunakan metode registrasi lama, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena sepenuhnya beralih ke biometrik wajah. Pengguna lama tak perlu registrasi ulang.

Adapun alasan pemerintah menerapkan kebijakan ini adalah guna menekan kejahatan digital yang makin marak dengan nomor seluler, seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering. Indonesia Anti Scam Center mencatat 383.626 rekening terlapor sebagai rekening penipuan dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 4,8 triliun.

“Kerugian penipuan digital ini sudah mencapai lebih dari Rp 7 triliun. Bahkan setiap bulan ada 30 juta lebih scam call dan setiap orang menerima minimal satu spam call seminggu sekali. Hal tersebut yang membuat Komdigi membuat kebijakan registrasi SIM card menggunakan face recognition,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah.

Tak hanya itu, per September tahun lalu, pemerintah menyebut jumlah pelanggan seluler tervalidasi mencapai lebih dari 332 juta, sementara populasi dewasa Indonesia sekitar 220 juta. Oleh karenanya melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat membersihkan basis data nomor seluler guna membuat frekuensi seluler lebih optimal bagi pelanggan aktif.

"Jadi secara semangat bagus untuk menghadapi penipuan berbasis ponsel dan penyalahgunaan data orang lain, namun memang perlu dipastikan ini berjalan dengan lancar dan menjawab tantangan yang ada di lapangan," pungkas Heru.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenkes Ajukan Anggaran Rp 500 Miliar untuk Perbaikan Faskes Pascabencana Sumatra
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Duduk Perkara Pengosongan 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi
• 6 jam lalukompas.com
thumb
PASTI Indonesia Duga Ada Mobilisasi Guru saat Sidang Gugatan Pemecatan Siswi SD di Sorong
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Zodiak yang Dikenal Kejam: Gemini Sulit Ditebak, Virgo Kritis Tanpa Ampun
• 22 jam lalugenpi.co
thumb
Palguna Cs Kembali Jadi Anggota MKMK Periode 2026
• 23 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.