Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kasus pembunuhan satu keluarga yang terdiri dari lima orang di Kelurahan Paoman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Indramayu kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Selasa (6/1/2025).

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Pelimpahan kasus itu ditandai dengan penyerahan kedua tersangka beserta barang buktinya oleh penyidik Polres Indramayu kepada Kejari Indramayu. Berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Sawit Tersebar di Beberapa Wilayah di Jabar, Ini Kata Wakil Ketua DPRD
  • Kemenhub Bekukan Izin Cahaya Trans Selama 12 Bulan Buntut Kecelakaan Tol Krapyak
  • Viral Penemuan Mayat di SC Indramayu, Korban Sempat Mengeluh tak Makan Dua Hari

Adapun kedua tersangka masing-masing Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan. Mereka tiba dengan menggunakan mobil tahanan Polres Indramayu dan langsung digiring menuju ruang tahanan Kejari Indramayu.

Tersangka Ririn terlihat berjalan tertatih akibat bekas luka tembakan saat proses penangkapan terhadapnya. Ia berjalan dibantu tersangka lainnya, Priyo.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

“Hari ini kita melakukan tahap dua perkara kasus pembunuhan berencana atas nama tersangka Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan,” kata Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan.

Fadlan menjelaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 459 atau Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 atau yang dahulu Pasal 340 atau Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya tersangka juga dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Kedua tersangka kami lakukan penahanan tahap penuntutan selama 20 hari ke depan,” terang Fadlan.

Fadlan menambahkan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan. Setelah itu akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Indramayu.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang terjadi pada 29 Agustus 2025 pernah menyedot perhatian luas masyarakat. Pasalnya, tersangka tega menghabisi nyawa satu keluarga yang terdiri dari lima orang.

Kelima korban adalah Haji Sahroni (75), Budi (45) anak Sahroni, Euis (40) istri Budi, anak pertama Budi dan Euis berinisial RK (7), dan anak kedua mereka berinisial B yang masih bayi berusia 8 bulan.

Jasad kelima korban ditemukan terkubur di rumah mereka di Jalan Siliwangi Nomor 52 Kelurahan Paoman, pada 1 September 2025.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polres Indramayu berhasil menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu pada 8 September 2025.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Fakta-Fakta RI Swasembada Pangan hingga Mentan Dapat Penghargaan
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Fenomena "New Year, New Me": antara Harapan, Efek Media Sosial, dan Rasa Syukur
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Rekomendasi Film dan Drama Go Yoon Jung Terbaik Rating Tinggi
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Bahlil Lahadalia Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Awal Tahun
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Prabowo Tegaskan Program MBG Adalah Kebijakan Strategis Kepedulian Negara Terhadap Gizi Anak
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.