KUTAI TIMUR, iNews.id - Pembunuhan sadis menggemparkan warga Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, Minggu (4/1/2026). Seorang suami tega menghabisi istri di sebuah toko pakaian di Jalan Poros SP 2 diduga akibat terbakar cemburu.
Identitas korban diketahui berinisial H (24). Dia tewas di tangan suaminya RAI (29) setelah mengalami luka bacok dan digorok di bagian leher dengan senjata tajam jenis parang.
Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto membenarkan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia tersebut. Polisi yang menerima informasi bergerak cepat menangkap korban usai menerima laporan.
“Benar, telah terjadi kasus pembunuhan di wilayah hukum Polsek Muara Wahau. Tersangka yang merupakan suami korban sudah diamankan beserta barang buktinya. Saat ini kami masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian,” ujar AKBP Fauzan, Selasa (6/1/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu. Pelaku mencurigai korban berselingkuh lantaran tidak pulang ke rumah selama 2 hari terakhir.
Sementara Kapolsek Muara Wahau IPTU Sumartono menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban sedang berjaga di kasir bersama seorang saksi. Pelaku datang ke toko yang saat itu tengah ramai pembeli, lalu mengajak korban berbicara di sudut ruangan.
“Terjadi cekcok mulut. Pelaku menanyakan keberadaan korban selama dua hari terakhir dan menuduh korban pergi bersama pria lain. Emosi pelaku memuncak saat korban mengakui sempat bertemu dengan laki-laki lain,” katanya.
Dalam kondisi emosi, pelaku yang ternyata telah mempersiapkan senjata tajam kemudian mengeluarkan parang sepanjang sekitar 60 sentimeter yang disembunyikan di balik jaket hoodie hitam yang dikenakannya.
“Pelaku menebas korban mengenai siku kiri dan punggung, lalu menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara,” kataya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu lembar hoodie hitam, serta satu unit telepon genggam milik korban. Jenazah korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Wahau 2 untuk dilakukan visum.
Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Muara Wahau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana
Original Article


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5464416/original/032381800_1767689341-IMG-20260106-WA0003.jpg)

