Penjelasan Istana soal Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc

jpnn.com
1 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan kenaikan gaji hakim ad hoc dihitung tersendiri.

Nantinya, besaran kenaikannya disesuaikan dengan gaji hakim karier, dan saat ini prosesnya masih berjalan.

BACA JUGA: Guru Honorer Non-Database Diminta Jangan Menolak Program Ini, Mungkin Jadi Solusi

Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui selepas retret Kabinet Merah Putih di kediaman pribadi Presiden Prabowo Subianto, Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (6/1) malam.

"Itu nanti akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang didetailkan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc," kata dia.

BACA JUGA: Gaji PPPK Paruh Waktu di Disdik Terendah Dibanding OPD Lain, Ini Daftarnya

Mensesneg mengatakan pemerintah juga terus berkomunikasi dengan perwakilan dari kelompok hakim ad hoc untuk membahas rumusan kenaikan gaji tersebut.

"Sudah, kan kita berkomunikasi terus," ujar Prasetyo.

BACA JUGA: Para Tersangka Korupsi Mukena dan Sarung di NTB Segera Disidang

Dia menuturkan rumusan kenaikan gaji hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier karena terdapat struktur yang berbeda antara keduanya.

"Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya," tutur Prasetyo.

Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, termasuk hakim-hakim ad hoc.

"Kan, yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu," ungkap Prasetyo.

Aturan mengenai gaji untuk hakim ad hoc sejauh ini masih diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya selama 13 tahun belum mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, mulai 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan untuk hakim mengalami kenaikan, dengan besaran yang bervariasi, sesuai dengan tingkatannya. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan.

Namun, kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.

Oleh karena itu, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia membuka kemungkinan untuk melakukan mogok kerja secara nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ketimpangan pendapatan antarhakim tersebut.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Buka-bukaan soal Kekayaan, Nadiem Bingung dengan Dakwaan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Park Min Young dan Yook Sungjae BTOB Diincar Jadi Pasangan di Drakor Romantis Baru
• 16 jam laluinsertlive.com
thumb
RUPSLB BTN (BBTN) Tunjuk Sekjen Kementerian PKP Jadi Komisaris
• 13 jam lalukatadata.co.id
thumb
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
• 1 jam lalusuara.com
thumb
Dedi Mulyadi Angkat Bicara soal Dihentikannya Bantuan ke Masjid Raya Bandung
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mayoritas Bursa Asia Terkoreksi, Investor Waspadai Ketegangan China-Jepang
• 12 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.