Lisa Mariana Segera Disidangkan, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Video Syur ke Kejaksaan

republika.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus video syur dengan tersangka selebgram Lisa Mariana ke kejaksaan. Mereka tengah menunggu balasan dari pihak kejaksaan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Tahap satu (penyerahan berkas ke kejaksaan)," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (7/1/2026).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Gugatan Atalia ke Ridwan Kamil Bukan karena Lisa Mariana, Ini Kata Pengacara
  • Kemkomdigi Usut Dugaan Penyalahgunaan Grok AI untuk Konten Asusila
  • Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Indramayu, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ia menuturkan pihaknya masih menunggu balasan dari kejaksaan. Hendra mengatakan pemeriksaan oleh kejaksaan meliputi kelengkapan administrasi dan pendalaman kasus tersebut.

Ia memastikan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan. Selain itu, mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi melanggar hukum.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Barat telah menetapkan Lisa Mariana dan pasangannya sebagai tersangka kasus video syur yang beredar di media sosial. Mereka segera akan menahan kedua tersangka dalam waktu dekat.

Kombes Hendra mengatakan, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara dan hasilnya menetapkan dua tersangka Lisa Mariana dan F pasangannya di video syur. Pihaknya juga akan memeriksa satu saksi lainnya untuk memperkuat bukti.

"Yang menjadi tersangka ini akan diperiksa saat itu ada 2 saudara LM dan F pria yang bertato. Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan," ujar Hendra kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Ia melanjutkan F merupakan pemeran pria dalam video syur. Hendra mengatakan keduanya secara sadar merekam adegan intim hingga beredar di media sosial. Pihaknya juga saat ini tengah mendalami video syur lainnya berdasarkan keterangan dari tersangka dan sejumlah saksi. Pihaknya akan segera menahan kedua tersangka dalam waktu dekat.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemarin, pemulihan UMKM terdampak bencana hingga waspada penipuan BSU
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Menlu dan Menhan Bakal Gelar Pertemuan 2+2 dengan Turki, Bahas Pertahanan hingga Palestina
• 42 menit laluokezone.com
thumb
Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban Pimpinan KPK
• 23 jam lalukompas.com
thumb
10 Negara dengan Terumbu Karang Terluas, Indonesia Nomor Berapa?
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Trump: Venezuela bisa gunakan pendapatan minyak untuk beli produk AS
• 7 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.