TABLOIDBINTANG.COM - Pencipta lagu Ari Bias masih melanjutkan perjuangannya untuk memperoleh hak ekonomi berupa royalti atas penggunaan lagu “Bilang Saja”. Lagu tersebut dibawakan oleh Agnez Mo dalam sejumlah acara yang diselenggarakan PT Aneka Bintang Hading atau Holywings Group (HWG) di tiga kota sepanjang tahun 2023.
Upaya hukum itu kini berlanjut ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Ari Bias mengajukan gugatan perdata terhadap HWG dengan nilai Rp 4,9 miliar terkait royalti performing rights. Dalam perkara ini, Agnez Mo tercatat sebagai turut tergugat I.
Sidang gugatan tersebut sudah mulai bergulir. Proses persidangan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan kelengkapan berkas dan legal standing para pihak.
"Jadi hari ini majelis memeriksa kelengkapan berkas dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir. Tadi Tergugat I (penyelenggara acara/HWG) hadir, namun untuk Tergugat II dan Turut Tergugat (pihak Agnez Mo) tidak hadir," kata kuasa hukum Ari Bias, Yedija E Ginting di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (6/1).
Meski pihak Agnez Mo tidak hadir dalam persidangan, Yedija menegaskan hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Sidang tetap akan dilanjutkan sesuai agenda.
"Tidak berpengaruh, tetap akan dilanjutkan dalam persidangan. Tadi disepakati sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda jawaban dari para tergugat," ucap Yedija.
Ari Bias menegaskan bahwa nilai gugatan sebesar Rp 4,9 miliar bukanlah angka yang ditentukan secara sepihak. Ia menyebut perhitungan tersebut mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.
"Itu materi pokok perkara. Tapi intinya, angka yang kita rumuskan itu berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta. Jadi itu bukan angka yang saya buat sendiri," jelas Ari Bias.
Lebih lanjut, Ari menyampaikan bahwa langkah hukum ini ditempuh demi memperoleh kepastian hukum atas hak ekonomi dan hak moralnya sebagai pencipta lagu. Ia mengaku proses perjuangan ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2023.
"Bagi saya proses ini sudah sejak Juli 2023, sudah hampir tiga tahun saya memperjuangkan hak cipta ini. Kita hanya butuh kepastian hukum. Apakah Undang-Undang Hak Cipta ini benar-benar tegak? Apakah negara akan membiarkan pencipta lagu tanpa kepastian hukum?" terangnya.
Gugatan terhadap HWG ini juga merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Dalam putusan kasasi tersebut, MA menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan penyanyi yang membawakan lagu.
"Kita ikutin arahan MA saja. Karena harus ada kepastian hukum, maka saya lakukan gugatan lagi ke penyelenggara," ujar Ari Bias.




