MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti maraknya narasi yang dinilai keliru terkait pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Demi meluruskan pemahaman publik, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman memandang, perlu memberikan klarifikasi menyeluruh atas sejumlah isu yang kerap disalahpahami masyarakat.
“Intinya, jika KUHP baru diterapkan secara utuh, tidak akan ada pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, pengaturan pidana mati dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan dibandingkan KUHP lama. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir dengan masa percobaan selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 100.
Baca juga:
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Jika terpidana menunjukkan perilaku terpuji, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“Dengan mekanisme ini, Indonesia secara de facto bergerak menjauhi praktik eksekusi pidana mati,” katanya.
Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, Habiburokhman menyebut Pasal 218 KUHP baru telah diperbaiki secara signifikan.
Ketentuan tersebut kini menjadi delik aduan, ancaman pidana diturunkan, serta memberi perlindungan terhadap kritik yang disampaikan demi kepentingan umum.
Baca juga:
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menurutnya, kritik dan unjuk rasa tetap merupakan bagian sah dari demokrasi.
Komisi III juga menepis anggapan bahwa KUHP baru mencampuri ranah privat warga. Pengaturan perzinaan tetap delik aduan, sementara isu larangan nikah siri dan poligami disebut tidak benar karena hanya mengadopsi ketentuan lama terkait larangan perkawinan yang sah menurut undang-undang.
Selain itu, KUHP baru dinilai memberikan jaminan perlindungan melalui sejumlah pasal pengaman, seperti asas tiada pidana tanpa kesalahan serta kewenangan hakim untuk mengedepankan keadilan.
Politisi Gerindra ini menambahkan, jika masih terdapat pasal yang dipersoalkan, masyarakat dipersilakan menempuh uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.
“Dengan demikian, cita-cita mewujudkan Indonesia yang demokratis dan berlandaskan hukum dapat terwujud,” tutupnya. (Pon)




