Polda Metro Periksa Richard Lee Sebagai Tersangka Hari Ini

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Polda Metro Jaya hari ini memanggil dr Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Polda Metro menyebut Richard Lee telah mengonfirmasi kehadirannya hari ini.

"Datang, siang-siang. Dari lawyernya ke penyidik (yang mengonfirmasi kehadiran)," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

dr Richard Lee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Duduk Perkara Richard Lee Susul Dokter Detektif Jadi Tersangka

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025 yang lalu. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Baca juga: Alasan Polisi Belum Tahan Richard Lee Meski Sudah Jadi Tersangka




(kuf/lir)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bos Maybank (BNII) Bicara soal Spin Off Unit Usaha Syariah, Aset Menuju Rp50 Triliun
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Heboh Balita Jatuh dari Lantai 2 di Jatinegara Usai Ditinggal Orang Tua
• 19 jam laludetik.com
thumb
Alasan Angga Yunanda Terima Tawaran Horor Komedi di Film Sebelum Nenek Dijemput
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Bonus SEA Games 2025 Diserahkan Langsung Prabowo, Apresiasi Terbesar Sepanjang Sejarah
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Mahasiswa Uji UU MD3 ke MK, Minta Periode Jabatan Anggota DPR Dibatasi
• 12 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.