Permendagri Baru: Jabatan Kepala BPBD Tak Lagi Dirangkap Sekda

okezone.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda), melainkan diisi oleh pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Baca Juga :
Prabowo Bentuk Satgas Bencana Sumatera, Mendagri Tito Jadi Ketua

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.

"Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana," ujarnya, Selasa (7/1/2026).

 

Baca Juga :
Prabowo Akan Umumkan Pembentukan Satgas Bencana Malam Ini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
United Tractors (UNTR) Bidik Penjualan Alat Berat hingga 4.500 Unit 2026
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
• 1 jam lalusuara.com
thumb
KBBI Perbarui 3.259 Entri Baru pada 2025, Catat Perkembangan Bahasa Indonesia yang Dinamis
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Tak Ingin Tertinggal dari PSIS Semarang: Persipal Palu Dikabarkan Deal dengan Pemain Kunci yang Bawa PSM Juara Kenzo Nambu  
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Hasil Premier League: 10 Pemain Chelsea Bertekuk Lutut di Markas Fulham
• 13 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.