JAKARTA, DISWAY.ID – Fenomena hajatan warga dengan panggung musik besar hingga melibatkan massa banyak di jalan seperti halnya sound horeg kini tidak bisa lagi dilakukan sembarangan.
Pemerintah menegaskan, pesta yang menutup jalan umum tanpa izin resmi berpotensi berujung sanksi pidana.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Singgung Reformasi, Menteri HAM Natalius Pigai: Suatu saat KPK Tidak Boleh ada Lagi di Indonesia
Disebutkan, penyelenggaraan pesta atau keramaian di ruang publik tanpa izin dapat dikenai pidana denda kategori II.
Lebih jauh, Pasal 274 ayat (2) menegaskan ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan bagi penyelenggara hajatan yang menimbulkan keonaran, huru-hara, atau mengganggu kepentingan umum.
Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya keluhan masyarakat terhadap pesta pernikahan, khitanan, maupun syukuran yang kerap menutup akses jalan dan menimbulkan kemacetan.
Selain itu, dentuman sound horeg berdaya tinggi sering kali mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pemerintah menekankan, izin dari otoritas terkait bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
BACA JUGA:Pemerintah Kebut 18 Proyek Hilirisasi, 6 Proyek Mulai Ground Breaking Mulai Januari 2026
Penilaian hukum akan didasarkan pada dampak nyata yang dirasakan masyarakat, termasuk kebisingan hingga larut malam atau penutupan akses vital.
Dengan aturan baru ini, aparat memiliki wewenang penuh untuk melakukan penindakan terhadap hajatan liar yang mengganggu ketertiban umum.




