Sejumlah pekerja terlihat memilah sampah untuk dikelola di pusat pembuangan sampah besar (bulky waste) di Saringan Sampah TB Simatupang (SSTBS), Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Aktivitas ini menjadi bagian dari upaya pengendalian dan pengolahan sampah yang terus dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
SSTBS bukan hanya berfungsi sebagai pusat pengolahan sampah sungai, tetapi juga menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, bank sampah, serta komunitas daur ulang.
Melalui kerja sama tersebut, pengelolaan sampah dilakukan secara terpadu, mulai dari penyaringan, pemilahan, hingga pemanfaatan lanjutan.
Pada Oktober 2025, fasilitas yang berlokasi di Jagakarsa ini telah menangani lebih dari 7.277 ton limbah sejak mulai beroperasi.
Jumlah tersebut mencerminkan peran strategis SSTBS dalam mengurangi beban sampah yang mengalir melalui sungai-sungai di Jakarta.
Selain mengelola sampah berukuran besar, SSTBS juga berperan penting dalam sistem penyaringan sampah sungai.
Koordinator SSTBS Adhitya Oktoberry, menyebutkan lokasi ini menjadi titik strategis pertama dalam sistem pengendalian sampah sungai di Jakarta, sebelum sampah terbawa lebih jauh dan mencemari wilayah hilir.
Melalui kerja sama dengan bank sampah dan komunitas daur ulang, sebagian sampah yang terkumpul kemudian dikelola lebih lanjut agar memiliki nilai guna.
SSTBS juga mengolah sampah tertentu menjadi refuse derived fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif, sebagai bagian dari upaya mendukung pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.



