JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan, belum menentukan sikap terkait wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Namun, partai ini menegaskan, baik pilkada langsung maupun tidak langsung secara konstitusi dan demokratis sah dilakukan.
"Secara konstitusi, pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dan demokratis. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," kata Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad Kholid, saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Kholid menjelaskan, mekanisme pilkada berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres) yang wajib dilakukan secara langsung sesuai mandat konstitusi. Sementara itu, pemilihan kepala daerah bisa diselenggarakan langsung maupun tidak langsung.
Terkait RUU Pemilu atau Pilkada, Kholid menyebut pembahasan masih menunggu proses di DPR RI. Ia menekankan, mekanisme pilkada perlu dibahas secara substansial dan prosedural, melibatkan pandangan akademisi, kampus, ormas, NGO, tokoh bangsa, dan publik melalui partisipasi yang bermakna (meaningful participation).




