LBH AP Muhammadiyah: Pencekalan Roy Suryo Cs Terlalu Dini dan Tidak Berdasar

fajar.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah mendesak Polda Metro Jaya membuka penanganan laporan dugaan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi secara transparan dan objektif.

Desakan ini dilakukan agar proses hukum tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik yang berkepanjangan.

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan bahwa penentuan keaslian ijazah tidak cukup dilakukan melalui gelar perkara semata.

Kata dia, aspek keilmuan harus dikedepankan dengan melibatkan pemeriksaan laboratorium forensik yang independen.

Hal tersebut disampaikan Gufroni dalam tayangan YouTube Abraham Samad Speak Up yang diunggah pada 4 Januari 2025.

“Keaslian ijazah harus dibuktikan secara ilmiah melalui forensik independen,” ujar Gufroni dikutip pada Rabu (7/1/2026).

Ia menjelaskan, gelar perkara hanya memastikan ada atau tidaknya barang bukti, bukan menilai keaslian dokumen secara ilmiah.

Karena itu, ia menilai langkah tersebut tidak cukup untuk menjawab polemik yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain itu, Gufroni turut menyinggung pencekalan terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain.

Ia menyebut langkah tersebut terkesan terburu-buru, mengingat para pihak yang dilaporkan selama ini dinilai kooperatif dalam proses hukum.

“Pencekalan itu terlalu dini dan tidak berdasar,” sesalnya.

Terkait kajian yang dilakukan Roy Suryo Cs, Gufroni menegaskan bahwa penelitian ilmiah tidak bisa serta-merta dipidanakan.

Ia mengatakan bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan menilai benar atau salahnya sebuah penelitian akademik.

“Penelitian bukan asumsi dan bukan ranah penyidik untuk menilainya,” jelasnya.

Gufroni juga mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan visual pada ijazah yang ditampilkan ke publik.

Karena itu, menurutnya, pemeriksaan forensik oleh lembaga independen menjadi kebutuhan mendesak agar persoalan ini terang-benderang.

Ia mencontohkan penanganan sejumlah kasus sebelumnya, seperti kasus Brigadir J dan Siyono, yang melibatkan forensik independen.

“Preseden forensik independen sudah pernah dilakukan,” ucapnya.

LBH Muhammadiyah pun meragukan objektivitas hasil pemeriksaan apabila hanya dilakukan secara internal oleh kepolisian.

“Kami meminta independensi agar hasilnya kredibel,” tegas Gufroni.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil uji forensik nantinya harus menjadi dasar penentuan arah perkara.

Jika ijazah terbukti palsu, maka penetapan tersangka harus dihentikan. Sebaliknya, jika dinyatakan asli, proses hukum dinilainya harus dilanjutkan hingga ke pengadilan.

“Kalau palsu SP3, kalau asli diuji di pengadilan,” tandasnya.

Gufroni bilang, polemik ijazah ini sarat muatan politik dan telah menguras energi publik. Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara objektif dan profesional agar tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

“Masalah ini seharusnya diselesaikan secara objektif,” kuncinya.

(Muhsin/fajar)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Sebanyak 11 Petarung MMA Indonesia Tampil di Ajang 3rd AMMA Championship 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Polantas di Bogor Tangkap 2 Pelaku Tawuran Saat Berangkat ke Kantor
• 11 jam laludetik.com
thumb
Ammar Zoni Dipastikan Buka-bukaan di Sidang Lanjutan Kasus Peredaran Narkoba
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pakai Dana Mandiri Rp917 Miliar, RSUP Dr Sardjito Bangun Gedung Baru 15 Lantai
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Selamat, Matsui Jurina Eks AKB48 Resmi Menikah dengan Tsujimoto Tatsunori
• 14 jam laluinsertlive.com
Berhasil disimpan.