Undang-Undang mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Penggugat meminta MK untuk mengatur soal pidana dan sanksi tambahan bagi pengendara yang merokok sambil berkendara.
Gugatan dilayangkan oleh warga bernama Syah Wardi pada 6 Januari 2026. Registrasi perkara sudah tercatat dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.
Syah Wardi mempersoalkan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pasal 283 UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal tersebut mengatur kewajiban bagi pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta konsekuensi pidananya bila melanggar.
Namun, Pemohon menilai bahwa dalam praktiknya, aturan itu tidak memberikan kejelasan dan kepastiah hukum.
“Khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor,” bunyi Permohonan.
Pemohon mengaku aktif menggunakan jalan raya, baik sebagai pengendara maupun sebagai pengguna jalan lainnya.
Dia menilai frasa ‘penuh konsentrasi’ dalam Pasal 106 UU LLAJ tidak memberikan kejelasan mengenai batasan perbuatan yang dilarang. Termasuk mengenai:
Perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi
Tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum
Parameter objektif yang dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menilai pelanggaran.
“Di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” bunyi permohonan.
Pemohon menyampaikan lima poin argumennya mengenai merokok saat berkendara merupakan contoh nyata kekosongan hukum, yakni:
Bahwa merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor secara faktual dan rasional
Mengharuskan pengemudi melepaskan salah satu tangan dari kemudi
Mengalihkan fokus visual dan kognitif
Berpotensi menimbulkan reaksi refleks berbahaya (abu jatuh, bara api, puntung rokok)
Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas
Selain itu, dia juga menilai sanksi dalam Pasal 283 UU LLAJ tidak memberikan perlindungan hukum yang efektif terhadap perbuatan yang secara nyata membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Sebab, pasal tersebut dinilai tidak menimbulkan efek jera, tidak mencerminkan nilai perlindungan terhadap hak hidup, serta tidak sejalan dengan tujuan hukum lalu lintas yakni menciptakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Pemohon pun menyampaikan 3 poin kerugian konstitusional yang dialami kaitannya langsung dengan objek permohonan, yakni:
Tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai saat menggunakan jalan raya.
Berada dalam risiko keselamatan yang tinggi akibat perilaku pengemudi lain yang tidak dikendalikan secara efektif oleh hukum.
Mengalami ketidakpastian hukum atas standar keselamatan lalu lintas yang seharusnya dijamin negara.
Atas argumen tersebut, Pemohon meminta MK untuk mengatur secara jelas bahwa merokok saat berkendara merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Serta, pelanggarannya masuk dalam pidana yang diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.
Selain itu, dia juga meminta MK memberikan sanksi tambahan untuk pelanggaran tersebut. Termasuk kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan SIM.
Berikut petitum lengkap Pemohon:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang secara mutlak setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk perbuatan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor;
3. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya efek jera yang nyata;
4. Menyatakan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik;
5. Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 tersebut merupakan instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara);
6. Menyatakan bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945;
7. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.





