Yai Mim jadi Tersangka Dugaan Kasus Pornografi

tvonenews.com
1 hari lalu
Cover Berita

tvOnenews.com – Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara dan menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang diterima polisi.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan gelar perkara digelar pada Selasa (6/1/2025) mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil gelar tersebut, status Imam Muslimin dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Rosyida Vigneswari, Nurul Sahara, dan Yai Mim
Sumber :
  • Kolase tangkapan layar YouTube/Denny Sumargo/Kang Dedi Mulyadi Channel/Uya Kuya TV

“Dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya M Zakki yang melaporkan Yai Mim melalui laporan polisi bernomor LP 338/11/2025.

Dalam laporan tersebut, Yai Mim diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” jelas Yudi.

Nurul Sahara & Yai Mim, mantan dosen UIN Malang
Sumber :
  • Kolase TikTok/@sahara_vibesssss & YouTube Uya Kuya TV

Sementara itu, kuasa hukum pelapor M Zakki menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas langkah penetapan tersangka tersebut.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas hingga tahap selanjutnya.

“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.

Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lifting Minyak Tembus 605,3 Barel per Hari pada 2025, Lampaui Target APBN
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Mengais Harapan dengan Kursi Roda: Logistik di Dapur Darurat Pasca-Banjir Aceh
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Pramono Sebut UMP Jakarta Sudah Disepakati Buruh-Pengusaha
• 17 jam laludetik.com
thumb
4.535 SPPG Punya SHLS, Wamenkes Sebut Prosesnya Ketat
• 18 jam lalukompas.com
thumb
Bukan Penggeledahan, Kedatangan Penyidik di Kantor Kemenhut untuk Cocokkan Data Kawasan Hutan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.