tvOnenews.com – Imam Muslimin alias Yai Mim resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polresta Malang Kota.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar perkara dan menilai terpenuhinya unsur pidana dalam laporan yang diterima polisi.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan gelar perkara digelar pada Selasa (6/1/2025) mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil gelar tersebut, status Imam Muslimin dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
- Kolase tangkapan layar YouTube/Denny Sumargo/Kang Dedi Mulyadi Channel/Uya Kuya TV
“Dari hasil gelar perkara, statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Yudi, Rabu (7/1/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Sahara bersama kuasa hukumnya M Zakki yang melaporkan Yai Mim melalui laporan polisi bernomor LP 338/11/2025.
Dalam laporan tersebut, Yai Mim diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka.
“Nanti akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka. Apabila sampai tiga kali pemanggilan tidak hadir tanpa keterangan, tentu akan kami lakukan penjemputan paksa,” jelas Yudi.
- Kolase TikTok/@sahara_vibesssss & YouTube Uya Kuya TV
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M Zakki menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polresta Malang Kota atas langkah penetapan tersangka tersebut.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan tegas hingga tahap selanjutnya.
“Tentu kami berharap Yai Mim segera ditahan. Karena perilakunya di tengah masyarakat juga membuat jengah. Dia menjadi tersangka atas laporan kami,” kata Zakki.
Saat ini, polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.




