Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah

idxchannel.com
1 hari lalu
Cover Berita

Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah

Kepala BPBD Kini Tak Lagi Dijabat Sekretaris Daerah (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel – Pemerintah menegaskan perubahan penting dalam tata kelola penanggulangan bencana di daerah. 

Melalui aturan baru, jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kini tidak lagi dirangkap oleh Sekretaris Daerah, melainkan diisi pejabat definitif sebagai kepala perangkat daerah.

Baca Juga:
Bahlil Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Selama 2026

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD. Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini diterbitkan untuk memperkuat kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia, seiring meningkatnya kompleksitas ancaman bencana.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan penguatan struktur organisasi menjadi kunci agar penanggulangan bencana di daerah berjalan lebih efektif dan responsif.  

Baca Juga:
Kemenhaj Terapkan Formula Baru Bagi Petugas Haji Khusus

“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan saat terjadi bencana,” ujarnya, Selasa (7/1/2026).

Selain menegaskan posisi Kepala BPBD, Permendagri ini juga mewajibkan pembentukan BPBD di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Pengaturan Unsur Pengarah BPBD disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah, agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Keadaan Darurat Bencana 2026 Dianggarkan Rp60 Triliun

Regulasi tersebut turut mengatur tipologi kelembagaan BPBD berdasarkan pertimbangan Kementerian PANRB, dengan memperhatikan jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta potensi dan risiko bencana. 

Kemendagri juga memperkenalkan pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana untuk memperkuat koordinasi lintas sektor. 

Baca Juga:
Penumpang Kapal Pelni Tembus 5,15 Juta Sepanjang 2025

(kunthi fahmar sandy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nikmati Sensasi Berlibur Akhir Pekan dengan Melihat Benda Luar Angkasa di Planetarium, Begini Rute Transjakartanya!
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Badai Salju Terjang Eropa, Kemlu Minta WNI Tingkatkan Kewaspadaan
• 14 jam laludetik.com
thumb
"Jembatan Budaya” Itu Dilewati Penerjemahan Lirik Lagu
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Sinopsis Drama Korea Love Me yang Dibintangi Seo Hyun Jin
• 19 jam laluinsertlive.com
thumb
Saat Prabowo Bagikan Bonus SEA Games 2025
• 11 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.