Respons Doktif Usai Richard Lee Ditetapkan Jadi Tersangka

kumparan.com
1 hari lalu
Cover Berita

Dokter Samira alias Doktif (Dokter Detektif) mengaku lega atas penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee. Doktif sebelumnya telah melaporkan Richard Lee atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen, terkait produk dan treatment kecantikan.

Doktif mengatakan bahwa kini ia menunggu masyarakat bersuara perihal bagaimana kualitas produk dari Richard Lee yang belakangan ia sebut over claimed.

"Alhamdulillah! Kayak bisul meletus, lega banget. Alhamdulillah ya Allah. Kapan duitnya masyarakat ratusan miliar balik? Nanti kita bikin posko pengaduan ya. Jadi nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa gitu kan, nanti duitnya diganti. Itu aja tujuannya. Doktif senang banget," ujar Doktif kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).

Kendati demikian Doktif tak masalah bila nantinya Richard Lee tak mau bertanggung jawab.

"Kalau Doktif lihat memang dia tidak mau mengembalikan itu, jadi mungkin, ya, pidana aja yang bisa membuat dia jera. Tapi yang jelas senang banget. Dan waktunya bersamaan dengan penetapan TSK (Tersangka) Doktif di Polres Jakarta Selatan, Doktif cukup tersenyum aja," ungkap Doktif.

Doktif dengan tegas mengatakan bahwa Richard Lee akan diganjar hukuman setimpal dengan apa yang telah ia perbuat saat ini.

"Untuk DRL (Dokter Richard Lee) itu ancamannya di 12 tahun. Dengan barang bukti yang lebih dari dua, sampai detik ini tidak ada penarikan barang, berarti sampai detik ini masih mengulangi perbuatan yang sama, (Richard Lee) layak wajib ditahan," kata Doktif.

Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.

Richard Lee dilaporkan terkait dugaan menjual produk kecantikan yang izin edarnya sudah dicabut. Doktif merupakan korban dalam laporan tersebut.

Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik dokter Richard Lee.

Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.

Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, tentang pencemaran nama baik di ruang digital.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Pasal yang Disangkakan ke Richard Lee sebagai Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Sepanjang 2025, Sudinhub Jakarta Utara Tindak 5.572 Kendaraan Pelanggar Lalu Lintas
• 3 jam lalupantau.com
thumb
Mengejutkan! Diisukan ke Manchester CIty, Antoine Semenyo Bakal Gabung Liverpool
• 15 menit laluviva.co.id
thumb
Generasi Muda Didorong Jadi Akuntan Berintegritas dan Siap Bertransformasi Digital
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Senasib dengan Hilmi Gimnastiar, Dwi Pilihanto Nugroho Juga Kena Sanksi Larangan Bermain Seumur Hidup oleh PSSI
• 18 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.