- Seorang anak perempuan 4 tahun di Belawan, Medan, menjadi korban peluru nyasar saat tawuran antarkampung menggunakan senapan angin.
- KemenPPPA menegaskan insiden ini adalah pelanggaran hak anak, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
- Aparat cepat bertindak, pemulihan korban meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum bagi keluarga korban.
Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan tak berdosa berusia 4 tahun di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Ia menjadi korban peluru nyasar yang diduga berasal dari senapan angin saat tawuran antarkampung pecah di lingkungannya.
Insiden tawuran berujung pilu ini memicu reaksi keras dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
KemenPPPA menyuarakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa anak adalah kelompok yang paling rentan dan seharusnya menjadi prioritas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, terutama yang lahir dari konflik orang dewasa di ruang publik.
Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Purwianti, menyatakan insiden ini adalah alarm keras bagi semua pihak.
Menurutnya, keberadaan anak yang menjadi korban menunjukkan betapa berbahayanya konflik sosial yang melibatkan senjata.
“Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Ciput dalam keterangannya.
Kementerian menegaskan, meskipun sang balita bukan sasaran langsung, setiap tindakan kekerasan yang berujung mencederai anak adalah pelanggaran hukum berat dan pelanggaran hak anak yang fundamental.
Negara, tegas Ciput, tidak bisa lagi memandang kasus seperti ini hanya sebagai "dampak sampingan" dari sebuah konflik sosial.
Dari sisi hukum, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal berlapis. Ciput menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Di sisi lain, KemenPPPA memberikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang sigap menindaklanjuti laporan, melakukan olah TKP, dan bergerak cepat mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.
Langkah penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pemulihan korban. KemenPPPA memastikan telah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk memberikan layanan terbaik bagi sang balita.
“Layanan yang akan diberikan termasuk rujukan dan pemantauan kondisi kesehatan korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, Wali Kota Medan bahkan telah mengunjungi korban secara langsung di rumah sakit pada Selasa, 6 Januari 2025.
Pemerintah Kota Medan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik hingga pulih.


