jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 17 Desember 2025.
Beleid ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
BACA JUGA: Alex Indra DPR Usulkan Pembentukan Badan Khusus untuk Tangani Dampak Bencana Sumatra, Begini Alasannya
Penerbitan aturan baru ini bertujuan mengokohkan kelembagaan BPBD di seluruh penjuru Indonesia dalam menyikapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA menekankan urgensi penguatan struktur BPBD ini dinilai diperlukan demi mendongkrak efektivitas penanggulangan bencana di tingkat daerah.
BACA JUGA: Menkeu Purbaya Desak BNPB Segera Ajukan Anggaran Pemulihan Bencana Aceh-Sumatra
Safrizal menyoroti kejelasan struktur organisasi memiliki dampak signifikan terhadap sistem komando.
“Struktur organisasi yang lebih jelas dan kepemimpinan yang definitif akan memperkuat komando serta mempercepat pengambilan keputusan,” kata Safrizal dikutip Rabu (7/1).
BACA JUGA: Posko Nasional Sektor ESDM Nataru 2025â2026 Ditutup, Pertamina Bersiaga di Wilayah Bencana
Salah satu poin perubahan paling mendasar dalam Permendagri ini menyasar posisi puncak di tubuh BPBD.
Kepala BPBD kini ditetapkan statusnya sebagai kepala perangkat daerah secara penuh, tidak lagi dipegang secara ex officio oleh Sekretaris Daerah.
Perubahan ini menandai pergeseran penting dalam tata kelola kepemimpinan dan status lembaga tersebut sebagai perangkat daerah.
Lebih lanjut, Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 mewajibkan pembentukan BPBD di segenap wilayah administratif.
Kewajiban ini berlaku mengikat bagi seluruh pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Terkait dengan pembentukan Unsur Pengarah BPBD, regulasi ini memberikan ruang penyesuaian.
Daerah dapat membentuk unsur tersebut dengan memperhatikan kebutuhan nyata serta kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Selain itu, aturan ini turut menata tipologi kelembagaan BPBD dan klasifikasi kelembagaan tersebut disusun berdasarkan pertimbangan dari Kementerian PANRB.
Penentuan tipologi ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan dengan memperhatikan sejumlah indikator vital, meliputi jumlah penduduk, kapasitas APBD, luas wilayah, serta indeks potensi dan risiko bencana.
Regulasi ini juga memperkenalkan sebuah terobosan baru dalam penanganan dampak bencana, yakni pembentukan Tim Kelompok Kerja Koordinatif Pascabencana yang berfungsi memperkuat koordinasi lintas sektor.
Menurut Safrizal, skema pengaturan tersebut telah dirancang secara matang, dengan tujuan memastikan kapasitas BPBD selaras dengan tingkat risiko bencana yang dihadapi masing-masing daerah.
“Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana,” imbuhnya. (mcr31/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah


