Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi Bayangan

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

DI TENGAH gejolak politik global yang membuat negara-negara semakin waspada terhadap ancaman penculikan pemimpinnya oleh kekuatan adidaya, dinamika politik dalam negeri Indonesia tak kalah memanas.

Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi topik hangat di berbagai kalangan masyarakat.

Ide ini bukan barang baru, ia muncul berulang kali sebagai solusi atas "kekacauan" Pilkada langsung.

Alasan yang dikemukakan terdengar masuk akal: efisiensi anggaran, stabilitas politik lokal, dan klaim bahwa pemilihan langsung terlalu mahal serta rawan konflik.

Narasi ini seolah menjanjikan pendekatan teknokratis untuk menyelesaikan kompleksitas demokrasi elektoral kita.

Namun, di balik kemasan rasional itu, wacana ini justru mengungkap "demokrasi bayangan", sistem yang tampak demokratis di permukaan, tapi dikendalikan oleh elite di belakang layar.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wNy8xNTE4MTk4MS9waWxrYWRhLWxld2F0LWRwcmQtZGVtb2tyYXNpLWJheWFuZ2Fu&q=Pilkada Lewat DPRD: Demokrasi Bayangan§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengusulkan agar kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, melainkan cukup diwakili oleh DPRD.

Dukungan ini datang dari koalisi partainya, termasuk Partai Gerindra, Golkar, dan kini Partai Demokrat yang berubah sikap setelah sempat menolak di era Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa.

Baca juga: Melawan Syahwat Oligarki di Balik Wacana Pilkada Lewat DPRD

Hampir semua partai di parlemen menyetujui, menjadikan ini bukan sekadar diskusi, tapi agenda politik yang menguat.

Sebagai masyarakat yang peduli demokrasi, wacana ini tak bisa diabaikan begitu saja. Bukankah langkah ini mundur dari prinsip demokrasi langsung yang telah dibangun sejak Reformasi 1998?

Prabowo dan pendukungnya mengklaim ini untuk efisiensi anggaran. Namun, bukti menunjukkan motifnya lebih dalam, yakni mengkonsolidasikan kekuasaan elite partai di tingkat lokal.

Siapa yang benar berdaulat?

Jika kita merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

Rumusan pasal yang ringkas ini membuka ruang interpretasi luas, sehingga dalam praktik ketatanegaraan Indonesia sering disebut sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

Mahkamah Konstitusi, melalui sejumlah putusannya, juga secara konsisten menegaskan bahwa pembentuk undang-undang—yaitu DPR dan pemerintah—memiliki kebebasan untuk merancang mekanisme pemilihan kepala daerah, selama tetap berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi yang mendasar.

Oleh karena itu, saya akui secara normatif, skema pemilihan melalui DPRD tidak bisa begitu saja dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah model pemilihan itu benar-benar mewujudkan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana yang tegas diamanatkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945: “Kedaulatan berada di tangan rakyat”?

Atau justru mengembalikan kekuasaan pemilihan kepala daerah ke tangan elite perwakilan, menjauhkannya dari rakyat langsung?

Di sinilah letak pertarungan sesungguhnya, bukan lagi soal “boleh atau tidak”, tapi soal siapa yang benar-benar berdaulat.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Prinsip kedaulatan rakyat merupakan salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. Prinsip ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat, bukan di tangan penguasa, raja, atau kelompok elite tertentu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan BPR dan BPR Syariah
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Ditjen PAS Periksa Urine kepada 23.197 Napi di Lapas Seluruh Indonesia 
• 10 jam lalueranasional.com
thumb
Mayoritas Rakyat Tolak Pilkada Melalui DPRD, Elite PKB Bilang Begini
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Keras! PM Spanyol Kecam Rencana Amerika Serikat Invasi dan Kuasai Greenland | KOMPAS PAGI
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Get The Look: Ide Outfit Elegan dan Timeless ala Rachel Amanda
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.