REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mendengar adanya isu perbedaan sikap pimpinan KPK soal penetapan tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Tapi Setyo menepis perbedaan sikap menjadi riak perpecahan di lembaga anti rasuah.
Setyo menjamin lima pimpinan KPK satu frekuensi dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ya itu kan informasi, prinsipnya enggak ada (perpecahan). Tidak ada terbelah," kata Setyo kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Setyo mengklaim belum diumumkannya tersangka korupsi kuota haji tak berarti menandakan perpecahan pimpinan KPK. Setyo beralasan hal ini dilandasi kendala prosedur pembuktian.
"Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo.
Setyo menyebut pimpinan KPK ingin memastikan syarat formil dan materiil terpenuhi semua sebelum pengumuman tersangka. Sehingga pengumuman tersangka memakan waktu tak sedikit.
"Tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya,” ujar Setyo.
Tercatat, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sudah dua kali diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) di kasus kuota haji. Dalam pemeriksaan itu, KPK mengkonfrontirnya dengan keterangan saksi lain dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Tapi Yaqut tak kunjung mengenakan rompi orange.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

