JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan formula baru pembagian petugas Haji Khusus melalui Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.
Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan penghitungan petugas yang lebih akuntabel, sederhana, dan berpihak pada jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menjelaskan bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib menyediakan tiga petugas jika memberangkatkan minimal 45 jemaah.
BACA JUGA:Gelar Sertifikasi, Kemenhaj dan UIN Antasari Cetak Pembimbing Haji Profesional
Komposisi petugas terdiri atas penanggung jawab PIHK, pembimbing ibadah, dan petugas kesehatan.
“Setiap kelipatan 45 jemaah, jumlah petugas bertambah tiga orang dengan komposisi yang sama,” ujar Ian, Rabu (7/1/2026).
Sebagai ilustrasi, 45 jemaah mendapat 3 petugas, 90 jemaah mendapat 6 petugas, 135 jemaah mendapat 9 petugas, dan 180 jemaah mendapat 12 petugas.
Formula ini disebut memberikan kepastian dan konsistensi dalam penghitungan kebutuhan petugas.
Selain lebih akuntabel, kebijakan ini juga dinilai memberikan ruang lebih besar bagi jemaah. Kuota Haji Khusus secara nasional terbagi antara kuota jemaah dan kuota petugas.
Dengan porsi petugas yang lebih kecil, kuota jemaah dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Dengan kebijakan baru ini, Kemenhaj tampaknya menekankan tata kelola Haji Khusus agar semakin transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan jemaah.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah, Ian Heriyawan-ist-
BACA JUGA:Kado Prabowo: Kampung Haji Indonesia di Mekkah, 500 Meter dari Masjidil Haram
Namun, Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, sebelumnya, menilai skema kelipatan berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan.
Ia mencontohkan rombongan 60 jemaah yang membutuhkan dua bus tetap hanya mendapat tiga petugas. “Idealnya masing-masing bus ada pendamping. Ini yang menjadi persoalan,” ujarnya.
- 1
- 2
- »





