Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) periode 2008-2018.
Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
"Mengadili.. Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata terbukti di atas secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan [1,5 tahun]," ujar Ketua Majelis Hakim dalam keterangan resmi.
Meski demikian, Majelis Hakim mengatakan bahwa Isa tidak menerima atau menikmati keuntungan materil apapun dari tindak pidana korupsi tersebut. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan atas tuntutan dari JPU.
Selain itu, Majelis Hakim menghukum Isa membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.
Baca Juga
- Isa Rachmatarwata Tersangka Korupsi Jiwasraya, Telkom (TLKM) Buka Suara
- Keputusan Isa Rachmatarwata yang Seret Dirinya jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dinyatakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memang belum adanya temuan aliran dana yang diterima langsung oleh mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Isa Rachmatarwata pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebagaimana diketahui, pria yang kini menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu kini ditetapkan tersangka dan resmi ditahan per 7 Februari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penetapan Isa sebagai tersangka dengan jerat pasal kerugian negara pada Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengharuskannya menerima langsung uang (kickback) korupsi.
"Kualifikasi perbuatan delik dalam UU Tipikor ada berbagai jenis al: merugikan keuangan negara [pasal 2,3, dalam pasal ini tidak ada keharusan seseorang pelaku menerima kickback karena bisa juga menguntungkan orang lain atau korporasi], ada suap [pasal 5], gratifikasi [pasal 12 B], dll," jelasnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Sabtu (8/2/2025).


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5454293/original/050430700_1766556442-1000101929.jpg)


