Pemerintah China memperketat pengawasan terhadap sektor perdagangan digital dengan menerbitkan aturan baru untuk perdagangan elektronik (e-commerce).
IDXChannel - Pemerintah China memperketat pengawasan terhadap sektor perdagangan digital dengan menerbitkan aturan baru untuk perdagangan elektronik (e-commerce) berbasis siaran langsung (live-streaming).
Dilansir dari Xinhua, regulator pasar China dan otoritas dunia maya di negara tersebut meluncurkan dua dokumen kebijakan terpisah pada Rabu (7/1/2026).
Kedua dokumen bertujuan untuk memperkuat tata kelola, menjaga ketertiban pasar, serta melindungi konsumen dan pelaku usaha.
Dalam regulasi khusus perdagangan elektronik siaran langsung, pemerintah menetapkan kewajiban dan batasan perilaku yang lebih tegas bagi operator siaran langsung maupun tenaga pemasaran. Mereka dilarang melakukan iklan palsu, pencemaran nama baik komersial, serta penjualan produk dan jasa ilegal.
Sementara itu, aturan terpisah yang mengatur platform perdagangan online menekankan larangan praktik bisnis yang merugikan pelaku usaha dan konsumen. Platform digital tidak diperbolehkan memberlakukan biaya atau pembatasan yang tidak wajar, membatasi hak konsumen, menerapkan diskriminasi harga berbasis data, maupun mengubah ketentuan keanggotaan secara sepihak.
Regulasi tersebut juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan keadilan dalam operasional platform digital, seiring pesatnya pertumbuhan transaksi daring di China.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, otoritas pasar dan dunia maya akan memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui mekanisme berbagi informasi dan konsultasi bersama. Selain itu, platform online didorong melakukan penilaian mandiri serta secara berkala merilis laporan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah China dalam menertibkan ekosistem ekonomi digital sekaligus menciptakan persaingan yang lebih sehat di sektor perdagangan daring. (Reporter: Nasywa Salsabila) (Wahyu Dwi Anggoro)




