FAJAR, MAKASSAR— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, rawan disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
Dukcapil mencatat setidaknya ada 50 kasus penipuan yang mengatasnamakan Dukcapil sepanjang 2025 dengan modus telepon untuk pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Penipuan ini pun dilakukan secara terorganisir dan diduga kuat oknum ini mengantongi data pribadi korban.
Maraknya kasus penipuan dan penyalahgunaan data pribadi sepanjang 2025 menunjukkan bahwa risiko kebocoran data tidak hanya bersumber dari satu instansi.
Dukcapil menegaskan, data kependudukan warga saat ini tersebar di banyak lembaga dan layanan publik yang diakses masyarakat sehari-hari.
Kesadaran menjaga data pribadi dinilai menjadi kunci utama untuk mencegah penyalahgunaan, mengingat NIK telah menjadi identitas utama dalam berbagai transaksi dan layanan digital.
“Pemegang database itu tidak hanya Dukcapil. Data masyarakat juga ada di perbankan, provider telekomunikasi, rumah sakit, BPJS, hingga aplikasi layanan digital seperti pinjol,” ujar Kepala Dukcapil Makassar, Muhammad Hatim.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan pinjaman online misalnya, kelengkapan data pribadi menjadi syarat utama. Hal inilah yang membuka celah jika data kependudukan jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pinjol misalnya tidak mungkin memberikan pinjaman kalau datanya tidak lengkap. Artinya, data kita sangat berharga dan rawan disalahgunakan,” katanya.
Menurutnya, penyalahgunaan data kependudukan bisa berdampak serius, mulai dari pengaktifan nomor seluler menggunakan NIK orang lain hingga aktivitas kriminal yang berpotensi menyeret pemilik identitas ke persoalan hukum.
“Ketika NIK diketahui, bisa saja digunakan untuk mengaktifkan nomor telepon. Saat nomor itu dipakai untuk kejahatan dan ditelusuri aparat, bisa saja tercatat atas nama pemilik NIK,” ujarnya.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada 2022 yang mewajibkan setiap pemegang data menjaga kerahasiaan informasi konsumennya, dengan ancaman pidana bagi pelanggar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah memberikan data pribadi, menjaga NIK, dan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan data,” tutupnya.
Fenomena penipuan berbasis data kependudukan dinilai semakin kompleks seiring meningkatnya pemanfaatan layanan digital. Ia menegaskan Dukcapil sama sekali tak akan melakukan pengaktifan identitas penduduk melalui panggilan.
Ia menegaskan, seluruh proses pengaktifan IKD hanya dilakukan di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan dengan petugas yang standby di lokasi pelayanan, tanpa pungutan biaya dan tanpa permintaan data pribadi warga.
“Petugas kami tidak pernah meminta biaya, tidak pernah meminta sejumlah dana, apalagi meminta data-data pribadi masyarakat. Kalau ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kami dan juga ke aparat hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, laporan penipuan yang masuk jumlahnya hampir mencapai 50 kasus dan terindikasi dilakukan secara terorganisir. Modus terbaru yang digunakan para pelaku adalah menyamar sebagai petugas Dukcapil dan menawarkan bantuan pengaktifan IKD atau KTP digital.
“Ini sudah seperti sindikat. Modusnya berubah, dulu mengaku dari kepolisian atau rumah sakit, sekarang mengaku petugas Dukcapil,” jelasnya.
Ia mengingatkan, penyalahgunaan NIK dapat berdampak serius karena NIK digunakan sebagai syarat pengaktifan nomor seluler. Jika NIK diketahui pihak lain, dapat dimanfaatkan untuk aktivitas kriminal dan berpotensi menyeret pemilik NIK ke persoalan hukum.
“Karena itu jaga NIK dan data pribadi kita. Jangan mudah memberikan data kependudukan kepada siapa pun,” katanya. (an)




