Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan 21 situs perjudian online (judol) yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, awalnya pihaknya menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.
"Dari hasil yang dilakukan patroli siber Bareskrim Polri yang menemukan adanya 10 website perjudian online kemudian dikembangkan dan didalami, ditemukan kembali 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online," kata Brigjen Pol Himawan dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Himawan menjelaskan 21 situs tersebut menawarkan beragam jenis permainan judi, mulai dari slot kasino, judi bola, hingga permainan daring lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pemblokiran atau pemutusan akses terhadap situs-situs tersebut.
"Kami berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran ataupun pemutusan akses takedown untuk mencegah adanya perluasan daripada akses untuk permainan perjudian tersebut," ucapnya.
Selain mengungkap situs judi online, penyidik juga menetapkan lima orang tersangka, masing-masing berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK.
Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga menetapkan satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) berinisial FI.
"Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan 1 orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews




