-
-
-
-
-
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dokter Detektif atau Doktif dalam kasus Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Richard Lee dijadwalkan datang memberikan keterangan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1).
Rupanya penetapan status tersangka Richard Lee ditanggapi oleh Doktif. Wanita bernama asli Amira Farahnaz atau Samira itu mengucap syukur bahwa laporan yang dilayangkan pada 2 Desember 2024 kini menemui titik terang.
"Alhamdulillah! Kayak bisul meletus, lega banget. Alhamdulillah ya Allah," ungkap Doktif, dikutip dari Youtube Cumicumi.
Doktif juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Richard Lee memang harus dihentikan demi menyelamatkan masyarakat. Sebagai informasi, Doktif pernah menyebut bahwa Richard Lee menjual skincare overclaim. Sebagai bentuk kepedulian, Doktif bahkan berencana untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin menuntut haknya ke Richard Lee.
"Nanti kita bikin posko pengaduan ya. Jadi nanti kalian tinggal melaporkan, belanja berapa gitu kan, nanti duitnya diganti," tutur Dokter Detektif.
Lebih lanjut, Doktif menilai Richard Lee tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian para pelanggan secara sukarela. Hal inilah yang membuatnya membawa masalah ini ke jalur hukum. Doktif pun berharap Richard Lee bisa ditahan atas kasus ini.
"Ancamannya 12 tahun kalau PDP (Perlindungan Data Pribadi), kalau tidak salah 6 tahun untuk SSS. Untuk DRL itu ancamannya di 12 tahun," pungkasnya. (ND)


