JAKARTA, DISWAY.ID - Penerapan KUHP dan KUHAP baru yang di-kick off 2 Januari 2026 langsung dieksekusi kepolisian dan kejaksaan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi menyongsong penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
BACA JUGA:Liar Isu Selingkuh, Cocoklogi Vespa Kuning Aura Kasih dan Ridwan Kamil hingga Liburan Bareng ke Eropa Dibantah
BACA JUGA:Pasang Thermal Scanner, Kemenkes Perketat Penumpang dari Luar Negeri Cegah Sebaran Super Flu
Upaya tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi lintas institusi yang digelar di Ballroom Sasono Mulyo 3, Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Januari 2026.
Rapat koordinasi ini melibatkan jajaran Satreskrim di jajaran Polda Metro Jaya bersama Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memperkuat kerja sama teknis antara penyidik kepolisian dan jaksa peneliti dalam penerapan regulasi hukum pidana yang baru.
Sinkronisasi dinilai krusial guna mencegah perbedaan penafsiran dalam proses penegakan hukum, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP berjalan searah, efektif, dan berkeadilan.
BACA JUGA:Niat Menolong, Pedagang Beras Tertembak saat Gagalkan Aksi Curanmor Bersenpi di Kota Bambu Selatan Jakbar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan koordinasi lintas sektoral merupakan langkah strategis dalam menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional.
"Koordinasi ini kami lakukan untuk memastikan penyidik dan jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan selaras," katanya kepada awak media, Rabu 7 Januari 2026.
Diungkapkannya, sinergi antara kepolisian dan kejaksaan harus dibangun sejak awal penanganan perkara.
Dengan demikian, setiap proses hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan minim potensi kendala di tahap penuntutan.
BACA JUGA:Tak Perlu Panik, Kemenkes Nilai ‘Super Flu’ Tak Ganggu Kegiatan Sekolah
Dijelaskannya, penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama kejaksaan tidak hanya berorientasi pada ketegasan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai humanisme.
- 1
- 2
- »


.jpg)

