GenPI.co - Suami komedian Boiyen, Rully Anggi Akbar, harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Rully Anggi Akbar sudah dilaporkan pengusaha berinisial RP ke Polda Metro Jaya, Selasa (6/1).
Laporan yang dibuat RP terdaftar dengannomor STTLP/B/109/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Di dalam laporan itu dicantumkan dugaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Kuasa Hukum RP, Surya Hamdan, mengatakan kliennya sudah berinvestasi sebesar Rp 300 juta kepada Rully.
Menurut Surya Hamdan, Rully Anggi Akbar berjanji memberikan keuntungan sebesar Rp 6 juta per bulan.
“Yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, tetapi terhenti pada Januari 2024," kata Surya.
Surya Hamdan mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Rully Anggi Akbar sebelum membuat laporan polisi.
Akan tetapi, Surya Hamdan menilai suami Boiyen itu tidak bisa memberikan kepastian.
"RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri, tetapi faktanya enggak ada. Oleh karena itu, kami membuat laporan polisi," ucap Surya. (ant)
Tonton Video viral berikut:



/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F10%2F14%2F01b718e9-05ab-4391-9d7b-12a1b4442732_jpg.jpg)