FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat menggeledah kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Berlangsung Rabu (7/1) sore.
Penggeledahan itu terkait alih fungsi hutan yang berkaitan dugaan korupsi tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara yang telah di SP3 KPK.
Pantauan JawaPos.com (grup fajar) di lokasi, sejumlah penyidik berbaju merah dipadu celana cream, keluar dari lobi pintu 3 kantor Kemenhut sekitar pukul 16.39 WIB.
Terlihat pihak kejaksaan pengawalan ketat sejumlah prajurit TNI. Salah seorang penyidik membawa satu kontainer barang bukti, serta dua bundel map merah yang langsung diamankan ke dalam kendaraan operasional.
Usai barang bukti itu dimasukkan ke dalam mobil operasional, para penyidik lalu meninggalkan kawasan kantor yang dipimpin politikus PSI Raja Juli Antoni.
Terkait upaya penggeledahan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa yang dilakukan koleganya. Anang juga belum mengetahui, siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Belum ada info,” kata Anang saat dikonfirmasi JawaPos.com.
Beda Nasib dengan KPK
Menariknya, kasus yang sama sebelumnya sempat ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk menghentikan penyidikan (SP3) terhadap kasus yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun ini.
Pihak KPK berargumen bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak terpenuhi berdasarkan hasil audit.
“SP3 tersebut didasari sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 yang tidak cukup bukti karena berdasarkan surat dari BPK sebagai auditor negara, kerugian negaranya tidak bisa dihitung,” ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (30/12).
Berdasarkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kendala teknis dalam mendefinisikan aset negara pada lahan tambang yang belum terkelola.
“Dalam surat BPK disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara/daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” jelas Budi.
Karena alasan tersebut, KPK berkesimpulan bahwa pelanggaran dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis menjadi kerugian negara.
“Maka jika terjadi penyimpangan dalam proses pemberian IUP, atas hasil tambang tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” imbuhnya.
(Arya/Fajar)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5398062/original/087063200_1761833811-nova_arianto.jpg)


