JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan satu buron pelaku dari sindikat judi online (judol) yang mengendalikan 21 situs dengan modus mendirikan 17 perusahaan. Satu buron tersebut berasal dari total enam tersangka, yang lima di antaranya sudah dibekuk kepolisian.
"Satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran," kata Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Tersangka berinisial MNF (30), yang disebut Bayu, berperan sebagai direktur PT STS. Korporasi tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari puluhan situs judol.
Tersangka berikutnya berinisial MR (33) yang bertugas mengatur tersangka lain berinisial AL dan tersangka QF untuk membuat dokumen palsu. Dokumen fiktif itu digunakan untuk mendirikan perusahaan fiktif dan membuka rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik judol.
Tersangka kelima berinisial WK, yang berperan sebagai Direktur PT ODI. Korporasi tersebut menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang judol. Adapun belasan perusahaan yang dipakai sindikat ini mulai dari PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
"Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online," ujar Bayu.
Bayu mengatakan, dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, mulai dari ponsel, mobil, dokumen perusahaan, hingga kartu ATM.
(Arief Setyadi )




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467316/original/034647700_1767871319-kaesang_di_rakorwil.jpg)