Jepara: Suasana haru menyelimuti Mapolres Jepara, Jawa Tengah. Seorang tahanan kasus pengeroyokan melangsungkan akad nikah secara sederhana di Masjid Jami' Kholilurrohman Polres Jepara pada Rabu, 7 Januari 2026.
Prosesi ijab kabul yang berlangsung sekitar 30 menit itu dihadiri keluarga kedua mempelai. Tanpa dekorasi meriah, akad nikah berjalan khusyuk dan sederhana.
Prosesi akad nikah seorang tahanan kasus pengeroyokan di Masjid Mapolres Jepara. Metrotvnews.com/ Rhobi Shani
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengatakan tahanan yang menikah tersebut berinisial FA, 22, warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara. Ia menikahi kekasihnya PA, 22, yang juga berasal dari Kecamatan Keling.
Menurut Wildan, pasangan tersebut memang telah menjadwalkan pernikahan pada tanggal tersebut. Namun, FA lebih dulu terjerat kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, sehingga harus menjalani proses hukum dan ditahan di ruang tahanan Mapolres Jepara.
“Ini merupakan salah satu wujud pelayanan kami dari Polres Jepara setelah adanya pengajuan pernikahan dari pihak keluarga tahanan,” ujar Wildan.
Baca Juga :
Saat ini, perkara yang menjerat FA telah memasuki tahap P21, atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. FA dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menjelaskan, pernikahan tersebut menghadirkan penghulu dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat serta saksi dari kedua belah pihak. Dwi berharap pernikahan tersebut tetap membawa kebaikan bagi keluarga yang baru dibangun pasangan tersebut, meski mempelai laki-laki masih harus menjalani proses hukum.
“Selesai akad nikah kemudian tahanan kembali dimasukkan ke ruang tahanan Mapolres Jepara,” pungkas Dwi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5467318/original/052346400_1767871798-Banner_Infografis_Paspor_H.jpg)