Bekas Dirjen Anggaran Kemenkeu Divonis 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Jiwasraya

suarasurabaya.net
1 hari lalu
Cover Berita

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Isa Rachmatarwata bekas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelis hakim menyatakan, Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Isa Rachmatarwata oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Sunoto Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Melansir Antara, dalam vonis tersebut, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, perbuatan terdakwa selaku regulator dinilai telah membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk terus beroperasi dan memasarkan produk meskipun dalam kondisi insolven, yang pada akhirnya berdampak pada kerugian pemegang polis.

BACA JUGA: Isa Rachmatarwata Dirjen Anggaran Kemenkeu Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Jiwasraya

Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan serta kooperatif selama proses persidangan.

Kemudian, Isa disebut tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari perkara tersebut. Lalu, keputusan yang diambil terdakwa dilakukan dalam situasi krisis keuangan global pada 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional.

Hal meringankan lainnya adalah terdakwa dinilai telah berjasa dalam pengembangan regulasi dan penguatan industri perasuransian selama menjabat dan juga terdakwa telah berusia lanjut.

Dalam perkara itu, Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. (ant/ham/rid)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mahasiswa Kembali Buang Sampah di Kantor Wali Kota Tangsel
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Bareskrim Sita Rp 96 M dari Kasus Sindikat Judol-Laporan Analisis PPATK
• 17 jam laludetik.com
thumb
Tak Percaya Bisa Menjuarai F1 2025, Lando Norris Ungkap Momen yang Buatnya Sadar Kalau Ia Merupakan Juara Dunia
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Tekanan Berat Industri Telekomunikasi
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jaksa Minta Nadiem Tak Cari Simpati dengan Penggiringan Opini
• 13 jam laluidntimes.com
Berhasil disimpan.