PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengumumkan rencana penjualan bisnis atau segmen operasi bersifat material, yaitu bisnis teh merek Sariwangi melalui penandatanganan Perjanjian Pengalihan Bisnis terkait dengan Jual Beli Bisnis Sariwangi atau Business Transfer Agreement (BTA).
Perseroan telah menandatangani BTA dengan pihak pembeli, yang tidak memiliki hubungan afiliasi, yaitu PT Savoria Kreasi Rasa yang merupakan bagian dari Grup Djarum, sehubungan dengan rencana penjualan bisnis teh dengan merek Sariwangi.
“Penyelesaian transaksi direncanakan akan dilakukan pada 2 Maret 2026 atau pada tanggal lain sebagaimana disepakati secara tertulis oleh perseroan dan pembeli,” kata Padwestiana Kristanti Sekretaris Perusahaan UNVR sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Pada saat penyelesaian, Padwestiana menjelaskan para pihak akan melakukan tindakan-tindakan penyelesaian, di antaranya penandatanganan berita acara serah terima dan/atau perjanjian pengalihan dari aset terkait bisnis tersebut (sebagaimana berlaku).
“BTA tunduk pada hukum Republik Indonesia, dan setiap sengketa yang timbul antara para pihak akan diselesaikan melalui arbitrase di Singapore International Arbitration Centre,” kata Padwestiana, seperti dilaporkan Antara.
Nilai transaksi yang disepakati kedua pihak sebanyak Rp1,5 triliun di luar pajak yang berlaku. Nilai transaksi itu merupakan 45 persen dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2025.
Seiring dengan transaksi yang merupakan pelepasan segmen operasi/usaha, Padwestiana menjelaskan perseroan telah melakukan penghitungan, di antaranya total aset bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan total aset perseroan adalah 2,5 persen.
Kemudian, laba bersih bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan laba bersih perseroan adalah 3,1 persen, serta pendapatan usaha bisnis teh dengan merek Sariwangi dibandingkan dengan pendapatan usaha perseroan adalah 2,7 persen.
Transaksi itu merupakan suatu “transaksi material” yang tidak memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (POJK 17/2020), namun wajib diumumkan kepada masyarakat.
Padwestiana menegaskan, transaksi tersebut tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, maupun kelangsungan usaha perseroan.
Dia melanjutkan, penjualan bisnis teh tersebut akan memungkinkan perseroan untuk merealisasikan nilai investasinya dalam bisnis teh di Indonesia dan mengembalikan nilai tersebut kepada para pemegang sahamnya dalam jangka pendek.
“Serta berfokus pada bisnis inti perseroan yang tersisa guna meningkatkan nilai bagi para pemegang saham dalam jangka panjang,” pungkas Padwestiana.(ant/ham/rid)



