INDRAMAYU, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat, menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap kedua) perkara dugaan pembunuhan satu keluarga yang ditemukan terkubur di halaman belakang rumah mereka.
Kepala Kejari Indramayu Muhammad Fadlan mengungkapkan penyidik kepolisian setempat melimpahkan barang bukti dan dua tersangka atas nama Ririn Rifanto (R) dan Priyo Bagus Setiawan (P) pada Selasa (6/1/2025).
“Dengan dilaksanakannya tahap kedua, penanganan perkara pembunuhan berencana tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan,” ujarnya di Indramayu, Rabu (7/1/2026), via Antara.
Fadlan mengatakan kedua tersangka ditahan dalam tahap penuntutan selama 20 hari ke depan.
“Selama masa penahanan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun dan memperkuat surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Baca Juga: [FULL] Polisi Bongkar Motif & Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
Fadlan menyebut pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Indramayu rencananya akan dilakukan dalam sekitar dua minggu ke depan.
Dia mengungkapkan kedua tersangka melanggar Pasal 459 atau Pasal 458 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 340 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, juga Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Fadlan, penerapan pasal-pasal tersebut sebagai bentuk kehatian-hatian dalam masa transisi pemberlakuan KUHP lama dan baru.
Ia menyatakan kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan dan penyidik untuk memastikan penerapan pasal berjalan sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca Juga: Sederet Fakta Terduga Pembunuh Satu Keluarga yang Ditemukan Terkubur di Indramayu
Kasus dugaan pembunuhan oleh kedua tersangka terbongkar usai jenazah lima korban dari satu keluarga ditemukan pada Senin, 1 September 2025.
Kelima jenazah korban ditemukan terkubur di halaman belakang rumah mereka di Kelurahan Paoman, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.
Satu keluarga itu terdiri dari kakek bernama Sahroni (70), anaknya Budi Awalludin (43), menantu Euis (37), serta dua cucunya, Ratu (7) dan bayi berusia 8 bulan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula saat R menyewa mobil milik salah satu korban, Budi Awalludin.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kejari indramayu
- pembunuhan sekeluarga
- pembunuhan sekeluarga di indramayu
- sekeluarga tewas terkubur di indramayu
- pembunuhan satu keluarga indramayu
- pembunuhan indramayu





