Sidang Nadiem, Pakar Ungkap Maksud Memperkaya dalam Dugaan Korupsi

rctiplus.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA — Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tengah menjalani persidangan kasus dugaan korupsi laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Dalam eksepsinya, Nadiem menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sejumlah hal disampaikan Nadiem, di antaranya terkait kesediaannya menjadi menteri yang dilandasi niat untuk mengabdi kepada negara, meski belakangan justru membuat kekayaannya semakin menurun. Nadiem juga menyampaikan latar belakang dirinya yang terlahir dari keluarga antikorupsi.

Persidangan yang dijalani Nadiem pun menuai sorotan. Menurut Pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, tidak ada jaminan seorang pengusaha sukses tidak melakukan korupsi ketika menduduki jabatan, termasuk menjadi menteri. Celah korupsi bisa saja terjadi dengan menguntungkan usaha melalui masuknya seseorang ke dalam pemerintahan.

“Jadi harus dibedah secara mendalam, apakah betul-betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan tersebut (laptop Chromebook),” ujarnya, dikutip Rabu (7/1/2026).

Ia pun menyinggung soal klaim Nadiem yang tidak menerima uang. Menurutnya, unsur memperkaya merupakan sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampaknya. Unsur tersebut dapat dilihat dari siapa yang diuntungkan atau mengalami pertambahan harta kekayaan melalui perbuatan melawan hukum, baik memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

“Sehingga unsur pidana yang dimaksud tidak wajib memperkaya diri. Walaupun jika dalam dakwaan ada unsur memperkaya diri, hal itu harus ditunjukkan apakah ada hubungan kausalitas atau tidak dengan kerugian yang terjadi,” tambahnya.

Fatahillah menambahkan, jika suatu kebijakan murni telah sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), maka pemeriksaannya hanya dapat dilakukan secara administratif. Sebaliknya, jika terjadi penyalahgunaan wewenang, hal tersebut dapat masuk pidana korupsi.

“Namun, jika kebijakan tersebut dibuat dengan penyalahgunaan wewenang, maka bisa masuk dalam rezim korupsi dan sebaiknya diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Setidaknya, apa yang disampaikan Nadiem dalam persidangan akan menjadi pertimbangan hakim dalam putusan akhir.

Original Article


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Banjir Kembali Rendam Permukiman Pepabri Sungailiat
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Spanyol Siapkan Rp7 Triliun untuk Percepat Transisi Energi
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Puluhan Anak Terpapar Ekstremisme, Pemerintah Bakal Lakukan Hal Ini ke Roblox
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Melihat Arca Panji Peninggalan Abad ke-15 yang Tersimpan di ITB
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Kata Bojan Hodak soal Rumor Federico Barba Tinggalkan Persib
• 20 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.