Bareskrim Ungkap Peran 5 Tersangka Judol, Ada yang Pura-pura jadi Bos Perusahaan Fiktif

bisnis.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus 21 situs judi online (judol). 

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan dari lima tersangka itu ada dua orang yang merupakan pejabat perusahaan swasta fiktif.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda," ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Dia merincikan dua pejabat swasta itu adalah MNF (30) dan WK (45). Sejatinya, MNF dan WK merupakan karyawan swasta. Namun, Himawan mengemukakan dua orang itu juga menjabat sebagai direktur perusahaan fiktif.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });

Misalnya, MNF merupakan direktur PT STS. Perusahaan ini dijadikan sebagai transaksi deposit situs judi online.

"Peran tersangka adalah sebagai direktur PT STS. Yang perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut," imbuhnya.

Baca Juga

  • Penampakan Tumpukan Duit Rp96 Miliar, Disita Bareskrim dari 21 Situs Judol
  • Bareskrim Blokir 231.517 Situs hingga Sita Rp1,5 Triliun Terkait Judol pada 2025
  • Polri Pulangkan 9 WNI Korban TPPO di Kamboja, Dipekerjakan Jadi Admin Judol dan Scammer

Selanjutnya, WK merupakan Direktur PT ODI. Perusahaan ini dibuat untuk menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

Sementara itu, MR (33) koordinator, AL (33) dan QF (29) berperan sebagai pembuat penerbitan PT fiktif dan mengumpulkan data KTP serta KK. Dari kasus ini, Bareskrim telah menyita uang Rp59 miliar.

"Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Selanjutnya, tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 303 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang disesuaikan dengan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Alasan Anak Asuh Ridwan Kamil-Atalia Tak Masuk Putusan Hakim
• 11 jam laluliputan6.com
thumb
Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Nadiem Makarim di Sidang Hari Ini
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Mayoritas Publik Tolak Pilkada via DPRD, PDIP: Terlalu Mahal Cabut Hak Rakyat
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Sumur Baru Ditemukan Pertamina EP dengan Potensi 3.442 Barel Minyak
• 19 jam laluliputan6.com
thumb
AS Akhirnya Berhasil Sita Kapal Tanker Berbendera Rusia di Atlantik Utara
• 23 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.