Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku pada 2026. Namun, publik masih dihadapkan pada pasal-pasal yang dianggap kontroversial, mulai dari penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, hingga pasal moralitas.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Pertanyaannya, apakah hal ini merupakan penguatan hukum atau justru ancaman terhadap kebebasan sipil?


