Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam. Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Ke PMJ, Dokter Detektif Kawal Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka

AKBP Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," jelasnya.

Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

"Merasa kurang enak badan dan dari pihak pendamping atau penasehat hukumnya meminta untuk menghentikan pemeriksaan, menghentikan dulu pemeriksaan untuk melakukan istirahat," imbuhnya.

"Dan nanti akan dijadwalkan kembali untuk melanjutkan pertanyaan sampai ke pertanyaan 85 yang akan dijadwalkan minggu depan, ya, atau nanti akan dijadwalkan di kemudian hari," tambahnya.

Richard Lee Jadi Tersangka

Dokter Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan Dokter Detektif (Doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).

Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya.

Baca juga: Richard Lee Penuhi Panggilan Pemeriksaan Tersangka di Polda Metro

Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).

Laporan Richard Lee terhadap Doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Setelah Doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.




(azh/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kazakhstan Canangkan 2026 Tahun Digitalisasi, Siapkan Kampus Teliti AI
• 8 jam laludetik.com
thumb
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
• 16 jam lalusuara.com
thumb
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
• 6 jam lalumerahputih.com
thumb
Prabowo Sindir Praktik Curang di SEA Games 2025: Ada Negara yang Bersedia Berbuat Apa Saja untuk Menang
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Persija Lepas Pemain Muda, Beri Slot untuk Kedatangan Ivar Jenner?
• 6 jam lalufajar.co.id
Berhasil disimpan.