Richard Lee Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Alasan Polisi

detik.com
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta -

Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Richard Lee sebagai tersangka kasus UU Perlindungan Konsumen. Richard Lee tak ditahan polisi karena dinilai kooperatif.

"Jadi kalau rekan-rekan menanyakan apakah sudah dilakukan penahanan, maka belum dilakukan penahanan, ya. Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujar Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Diperiksa hingga Tengah Malam, Richard Lee Dicecar 73 Pertanyaan

Reonald mengungkap pertimbangan subjektivitas penyidik sehingga tak menahan Richard Lee. Salah satunya, dia dinilai kooperatif.

"Karena dari penyidik hingga pada saat ini masih kooperatif dan masih kapan pun diminta kehadirannya oleh penyidik, yang bersangkutan masih bersedia untuk hadir kapanpun oleh penyidik," katanya.

Dicecar 73 Pertanyaan

Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya berakhir tengah malam, Kamis (8/1/2025). Richard Lee dicecar sebanyak 73 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB, penyidik memutuskan bahwa pemeriksaan dihentikan saat ini di pertanyaan 73 tadi," ujar Reonald.

Reonald menyampaikan sedianya Richard Lee menjawab 83 poin pertanyaan. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73 karena Richard Lee mengaku kurang enak badan.

"Kemudian penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari 85 pertanyaan, 73 pertanyaan dari 83 pertanyaan, kenapa dihentikan di situ? Karena pada pukul 22.00 WIB untuk saudara dengan inisial RL pada saat mendekati pukul 22.00 merasa kurang enak badan," jelasnya.

Reonald menyebut 10 pertanyaan lainnya akan dilanjutkan pada pekan depan karena Richard Lee mengaku tidak sehat. Namun, ia belum memastikan kapan pemeriksaan akan dilanjutkan.

Baca juga: Ke PMJ, Dokter Detektif Kawal Pemeriksaan Richard Lee sebagai Tersangka

Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.

Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025. Sementara Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.




(azh/mea)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Video: Lampaui Target, PNBP Sektor ESDM Capai Rp 138 T di 2025
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Motor Listrik Simple Ultra Diklaim Punya Jarak Tempuh 400 KM
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
Kinerja Artis Senior Ari Sihasale di Komite Otsus Papua Dipertanyakan
• 7 jam laludisway.id
thumb
Trump: Venezuela Bisa Gunakan Pendapatan Minyak untuk Beli Produk AS
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
BRI Super League: Tak Ada Taktik Spesial Lawan PSM, Pelatih Bali United Coba Meminimalkan Kontak Fisik
• 7 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.