Sewa Kapal Olympic Luna Dinilai Hemat Anggaran US$4,34 Juta

mediaindonesia.com
1 hari lalu
Cover Berita

SIDANG perkara dugaan korupsi tata kelola minya mentah di Pertamina terus berlanjut. Dalam sidang, Selasa (6/1) saksi menegaskan tidak pernah terjadi kongkalikong maupun pengaturan pengadaan kapal Olympic Luna maupun kapal milikPT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) sebagaimana tertulis dalam dakwaan.

Dalam sidang kali ini, saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) Arief Sukmara dan Maria Katryn Vice President Financing Tax And Treasury PIS.

Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.

“Tidak logis secara bisnis jika customer mengatur pengadaan kapal. KPI tidak punya legal standing untuk itu,” ujar Arief di hadapan majelis hakim.

Arief Sukmara menegaskan bahwa mantan Direktur Utama PIS Yoki Firnandi tidak pernah mengarahkan, mengintervensi, maupun terlibat dalam proses procurement pengadaan kapal di PIS, baik secara langsung maupun tidak langsung. Secara struktur, katanya, Direktur Utama tidak terlibat dalam proses teknis procurement, khususnya untuk transaksi spot charter.

"Tidak pernah," kata Arief menjawab pertanyaan apakah Yoki Firnandi pernah memberikan arahan terkait pengadaan baik kepada dirinya maupun direktur lain.

Menanggapi dakwaan terkait pembahasan margin 12–15%, Arief menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan konteks bisnis internal antara PIS dan KPI. Menurutnya, margin tersebut bukan untuk pihak ketiga, tidak terkait broker, dan tidak berkaitan dengan individu di luar struktur korporasi.

Menurutnya, kebijakan transfer pricing di Pertamina Group secara eksplisit memperbolehkan margin antarsubholding dalam rentang kewajaran, yakni sekitar 4,73%  hingga 29,68%, sebagaimana ditetapkan Holding berdasarkan benchmarking industri.

“Pembicaraan margin itu murni marketing–customer. Boleh bicara 12 persen, 15 persen, bahkan sampai 29 persen, selama dalam koridor kebijakan holding dan kewajaran bisnis,” katanya.

Terkait penunjukan PIS Pte.Ltd (PIS-PL) Singapura, Arief menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan karena adanya kontrak kerja sama operasional dan marketing sejak 2021, di mana PIS-PL berfungsi sebagai trading arm internasional. Penunjukan itu, menurut Arief, bukan arahan KPI dan tidak bertujuan mengondisikan kapal tertentu, melainkan untuk memperluas jangkauan PIS di pasar regional dan global.

Arief juga menjelaskan bahwa penggunaan kapal Olympic Luna melalui skema co-load justru menghasilkan efisiensi signifikan. Jika menggunakan kapal tipe Suezmax, biaya sewa diperkirakan mencapai sekitar US$10 juta. Namun dengan Olympic Luna, terjadi penghematan sekitar US$4,34 juta.

Ia menegaskan, sebelum perkara ini mencuat, tidak pernah ada temuan pelanggaran terkait penyewaan Olympic Luna maupun kapal JMN dari Holding Pertamina, Inspektorat, maupun BPKP.

Dalam persidangan terungkap bahwa PIS menggunakan sekitar 270 kapal pihak ketiga untuk mendukung operasionalnya. Dari jumlah tersebut, kapal milik JMN hanya tiga unit, sehingga menurut Arief tidak masuk akal jika disebut ada pengkondisian atau keistimewaan khusus.

“JMN hanya tiga kapal dari ratusan kapal yang digunakan. Tidak ada perlakuan khusus,” tegasnya.

JMN merupakan perusahaan perkapalan yang dimiliki oleh Kerry Andrianto, anak dari Muhammad Riza Chalid. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum juga mempertanyakan soal dugaan jamuan golf kepada sejumlah direksi dan manajemen PIS di Bangkok, Thailand yang dilakukan pada 5-7 Juli 2024. Arief menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bersifat pribadi yang dilakukan bersama rekan-rekan golf, itu terjadi jauh setelah seluruh proses kontrak selesai pada 2023.

Dia mengatakan bahwa biaya untuk Golf ini ditanggung masing-masing peserta. “Tidak ada pembagian fee, tidak ada pembahasan transaksi, tidak ada aliran dana. Demi sumpah, tidak ada,” ujar Arief.

Sementara itu, saksi Maria Kathryn, VP Financing, Tax & Treasury PIS, menegaskan bahwa seluruh pembayaran penyewaan kapal tercatat jelas dalam sistem keuangan.

Ia menyebut pembayaran terkait Olympic Luna langsung ke PIS PL yang kemudian dibayarkan ke Sahara sebagai pemilik Olympic Luna. Dia menegaskan tidak ada pembayaran tambahan berupa broker fee atau aliran dana lain.

Maria juga menegaskan bahwa verifikasi pembayaran tidak sampai ke level Yoki Firnandi sebagai Direktur Utama PIS, melainkan melalui service center Pertamina sesuai prosedur. (Cah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
PMI Jakut kirim relawan untuk operasi kemanusiaan di Gayo Lues
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Capai 70,27 Persen, Bahan Baku Dominasi Struktur Impor sepanjang Januari-November 2025 
• 20 jam laluidxchannel.com
thumb
Trump Ingin AS Kelola Perusahaan Minyak Negara Venezuela, PDVSA
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono Anung Groundbreaking Jembatan Penyebrangan JIS-Ancol 25 Januari
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wagub Babel Hellyana Kuliah Jalur Eksekutif untuk Gelar S1 di Universitas Azzahra
• 21 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.